Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Disnakertrans Kaltim Bakal Tegur Perusahaan yang Gaji Pegawainya di Bawah UMP 2023

Diterbitkan

pada

ump disnakertrans
Kepala Disnakertrans Kaltim saat ditemui awak media. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Disnakertans Kaltim mewanti-wanti seluruh perusahaan di Bumi Etam. Untuk tidak menggaji pegawainya di bawah UMP 2023 yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang telah ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan jika upah minimum adalah upah dengan batasan yang telah ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah. UMP menjadi jaring pengaman batasan upah di suatu wilayah.

“UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum,” jelasnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca juga:   Pasca Ledakan Bom di Bandung, Satpol PP Awasi Peredaran Petasan di Samarinda

Untuk itu, Rozani menegaskan, bagi pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut. Akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah.

“Nanti kita akan memonitor dan harus patuh terhadap keputusan gubernur. Tentu kita akan membina dan mengawasi, jadi kalo ada pengusaha yang belum taat, belum patuh. Kita akan beri teguran keras, jangan sampai nanti akan menimbulkan problematika bagi perusahaannya,” tegasnya.

Menurutnya, para pekerja memiliki hak-hak yang harus terpenuhi. Termasuk soal upah.

Yang perlu diingat, lanjut Rozani, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk pekerja lainnya, perusahaan harus menggunakan standar dan skala upah sesuai dengan kemampuan pekerja tersebut.”

Baca juga:   Natal 2022, Polisi Jaga Ketat 114 Gereja di Samarinda

Sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan, Rozani mengungkapkan jika mereka mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi. Namun, hal tersebut tidak harus dilakukan.

“Kami memiliki wewenang sepenuhnya dalam penindakan di lapangan. Tetapi, kalau bisa jangan sampai kena sanksi. Jalankan sesuai arahan Pak Gubernur,” imbaunya.

Sebelumnya, UMP dan UMK tahun 2023 telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561 / K.832 / 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 , ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.

Kemudian UMK yaitu Kabupaten Berau Rp3.675.887,11, Penajam Paser Utara ( PPU ) Rp3.561.020,19, Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24.

Kota Bontang Rp3.419.108,04, Kutai Kartanegara Rp3.394.513 , 77, Kutai Timur Rp3.356.109,27, Kota Balikpapan Rp3.324.273,80, Kabupaten Paser Rp3.261.566,36, dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (sgt/dra)

Baca juga:   Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim Dapat Wejangan dari Jaksa Agung RI

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.