SEPUTAR KALTIM
Disnakertrans Kaltim Siap Sambut Kebijakan Cuti Ayah
DPR mengeluarkan kebijakan baru yang dirancang untuk mendorong keterlibatan ayah dalam proses kehamilan dan persalinan istrinya dengan memberikan kesempatan cuti ayah. Disnakertrans Kaltim akan melakukan penyesuaian.
Peraturan ini diperkenalkan sebagai upaya untuk memperkuat ikatan keluarga, memberikan dukungan emosional dan praktis kepada ibu hamil, serta mempromosikan kesetaraan gender di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers yang difasilitasi oleh Diskominfo Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa peraturan ini akan disambut baik olehnya. Sambil menunggu hasil penetapan peraturan pada April 2024 mendatang.
“Tapi prinsipnya pasti kita akan menyambut baiklah. Kan peraturan itu terkait dengan pembangunan sumber daya manusia,” ungkapnya, Jumat 22 Maret 2024.
Menurutnya, ayah yang bekerja memiliki hak untuk mengajukan cuti selama istri mereka sedang hamil dan menjalani proses persalinan. Cuti ayah ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi ayah untuk mendampingi istri mereka dalam perjalanan kehamilan dan persalinan.
“Peran ayah mungkin diperlukan pada kurun waktu tertentu. Kan biasanya kalau ada hak cuti maka ketika proses istri melahirkan dan kemudian kepada masa kritisnya kan selalu didampingi dalam bentuk cuti,” ucapnya.
Kebijakan ini telah disambut baik sebagai langkah positif dalam memperkuat ikatan keluarga. Dengan adanya cuti ayah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi keluarga, serta meningkatkan keterlibatan ayah dalam perawatan dan pembesaran anak.
Memperpanjang Cuti Melahirkan
Meski mendukung wacana cuti ayah, Rozani mengatakan masih menimbang opsi lain. Semisal setelah undang-undang terkait cuti ayah disahkan, pihaknya ingin mengajukan opsi penyesuaian. Seperti memberikan cuti ayah untuk istrinya jika sama-sama berstatus pekerja.
“Lebih baik cuti ini diberikan untuk memperpanjang cuti hamil saja. Karena butuh waktu panjang dari proses persalinan hingga pemberian ASI oleh ibu,” imbuhnya. (gig/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

