Connect with us

PASER

DKP Paser Ungkap Kriteria Arsip supaya Dapat Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

dkp
Arsip di DKP Kabupaten Paser. (Dok)

Menurut DKP Paser. Tak semua arsip yang sudah tersimpan bertahun-tahun dapat dimusnahkan. Semua melalui tahapan proses panjang dan terdiri dari beberapa kriteria atau kaidah kearsipan, prosedur pemusnahan arsip.

Pemusnahan arsip menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam memusnahkan arsip harus ada landasan hukumnya.

“Semua dokumen itu arsip. Tinggal kita memilah lagi, karena ada berbagai proses. Mulai penyusutan, penilaian kembali dan pemusnahan,” ucap Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.

Sebelum memang dapat dimusnahkan katanya harus terlebih dulu mengetahui cerita atau ringkasan dibalik berkas-berkas yang telah tersusun rapi. Jika memang masih memiliki nilai guna maka tidak dapat dimusnahkan.

Baca juga:   Ini Penyebab Aplikasi Srikandi Belum Banyak Dipakai oleh OPD di Paser

“Kalau memang punya nilai maka arsipnya jangan kita musnahkan,” tuturnya.

Kriteria arsip yang dapat dimusnahkan yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sementara tahap pemusnahan arsip dikatakannya dimulai dengan dilakukan pemeriksaan, pembuatan daftar arsip usul musnah.

“Kemudian pembentukan panitia pemusnahan, penilaian dan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan arsip serta diakhiri dengan berita acara,” tutup dia.

Sekadar diketahui, pemusnahaan arsip juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. (pas/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.