POLITIK
Dorong Netralitas ASN, Jahidin: Jika Ingin Berpolitik Bisa Ajukan Pensiun



Legislator Kaltim meminta ASN tidak berkecimpung dalam kegiatan politik aktif. Netralitas mereka diperlukan di momen pemilihan umum (Pemilu) tingkat DPRD, DPD, kepala daerah, hingga presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Para pegawai ASN dilarang untuk berpolitik aktif selama masa dinas.
Hal ini tertuang dala Pasal 5 huruf n PP disiplin PNS. Yang berisikan larangan PNS aktif memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sehingga, apabila PNS yang tidak menaati ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 tersebut, maka ASN tersebut akan di jatuhi hukuman disiplin. Adapun hukuman tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan hingga disiplin berat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk berkecimpung dalam politik pemilihan umum.
“ASN tidak boleh berkecimpung di kegiatan pemilihan umum. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, sanksi menunggu karena ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023 di Gedung B DPRD Kaltim.
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Kemudian, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
ASN Mengayomi
Jahidin mengatakan larangan ini dituangkan karena ASN memiliki peran mengayomi dan melindungi masyarakat. Sehingga keterlibatan mereka dalam politik dapat memengaruhi netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Aturan hukumnya sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu partai politik. Kecuali ASN tersebut telah pensiun. Itu diperbolehkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengimbau agar para ASN bisa bersikap netral dan dilarang untuk ikut berorganisasi dalam pemilihan umum yang mendukung salah satu calon di DPRD, DPR RI, DPD, Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden RI.
“Memang ASN dilarang ikut campur dalam kegiatan itu, jika kedapatan maka sanksi menunggu. Karena ASN dinilai sebagai contoh bagi masyarakat, ” katanya.
Bagi para ASN yang ingin berkecimpung dalam politik, Jahidin menyarankan agar para ASN tersebut segera mengajukan pensiun. (dmy/gdc/fth)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan