POLITIK
Dorong Netralitas ASN, Jahidin: Jika Ingin Berpolitik Bisa Ajukan Pensiun

Legislator Kaltim meminta ASN tidak berkecimpung dalam kegiatan politik aktif. Netralitas mereka diperlukan di momen pemilihan umum (Pemilu) tingkat DPRD, DPD, kepala daerah, hingga presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Para pegawai ASN dilarang untuk berpolitik aktif selama masa dinas.
Hal ini tertuang dala Pasal 5 huruf n PP disiplin PNS. Yang berisikan larangan PNS aktif memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sehingga, apabila PNS yang tidak menaati ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 tersebut, maka ASN tersebut akan di jatuhi hukuman disiplin. Adapun hukuman tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan hingga disiplin berat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk berkecimpung dalam politik pemilihan umum.
“ASN tidak boleh berkecimpung di kegiatan pemilihan umum. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, sanksi menunggu karena ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023 di Gedung B DPRD Kaltim.
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Kemudian, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
ASN Mengayomi
Jahidin mengatakan larangan ini dituangkan karena ASN memiliki peran mengayomi dan melindungi masyarakat. Sehingga keterlibatan mereka dalam politik dapat memengaruhi netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Aturan hukumnya sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu partai politik. Kecuali ASN tersebut telah pensiun. Itu diperbolehkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengimbau agar para ASN bisa bersikap netral dan dilarang untuk ikut berorganisasi dalam pemilihan umum yang mendukung salah satu calon di DPRD, DPR RI, DPD, Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden RI.
“Memang ASN dilarang ikut campur dalam kegiatan itu, jika kedapatan maka sanksi menunggu. Karena ASN dinilai sebagai contoh bagi masyarakat, ” katanya.
Bagi para ASN yang ingin berkecimpung dalam politik, Jahidin menyarankan agar para ASN tersebut segera mengajukan pensiun. (dmy/gdc/fth)
-
BALIKPAPAN3 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
PARIWARA4 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
GAYA HIDUP2 hari agoAngka Pernikahan 2025 Naik Tipis, Tren ‘Enggan Nikah’ Mulai Melandai?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
NUSANTARA5 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
BERAU4 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana
-
BERAU3 hari agoDi Balik Pesona Pantai Payung-Payung, Rudy Mas’ud Soroti Abrasi yang Ancam Jalan Bandara

