Connect with us

POLITIK

Dorong Netralitas ASN, Jahidin: Jika Ingin Berpolitik Bisa Ajukan Pensiun

Diterbitkan

pada

asn
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin S.  (Yanti/Kaltim Faktual)
BENNAR DPRD KALTIM 2023

Legislator Kaltim meminta ASN tidak berkecimpung dalam kegiatan politik aktif. Netralitas mereka diperlukan di momen pemilihan umum (Pemilu) tingkat DPRD, DPD, kepala daerah, hingga presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Para pegawai ASN dilarang untuk berpolitik aktif selama masa dinas.

Hal ini tertuang dala Pasal 5 huruf n PP disiplin PNS. Yang berisikan larangan PNS aktif memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sehingga, apabila PNS yang tidak menaati ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 tersebut,  maka ASN tersebut akan di jatuhi hukuman disiplin. Adapun hukuman tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan hingga disiplin berat.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin  menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk berkecimpung dalam politik pemilihan umum.

“ASN tidak boleh berkecimpung di kegiatan pemilihan umum. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, sanksi menunggu karena ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023 di Gedung B DPRD Kaltim.

Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ASN Mengayomi

Jahidin mengatakan larangan ini dituangkan karena ASN memiliki peran  mengayomi dan melindungi masyarakat. Sehingga keterlibatan mereka dalam politik dapat memengaruhi netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.

“Aturan hukumnya sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik dan berpihak pada salah satu partai politik. Kecuali ASN tersebut telah pensiun. Itu diperbolehkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengimbau agar para ASN bisa bersikap netral dan dilarang untuk ikut berorganisasi dalam pemilihan umum yang mendukung salah satu calon di DPRD, DPR RI, DPD, Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden RI.

“Memang ASN dilarang ikut campur dalam kegiatan itu, jika kedapatan maka sanksi menunggu. Karena ASN dinilai sebagai contoh bagi masyarakat, ” katanya.

Bagi para ASN yang ingin berkecimpung dalam politik, Jahidin menyarankan agar para ASN tersebut segera mengajukan pensiun. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.