BALIKPAPAN
DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Propemperda 2025


DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Pemerintah Kota.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa agenda pertama adalah penyampaian jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Dalam jawaban Wali Kota, terdapat beberapa hal yang menjadi skala prioritas, salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Budiono kepada wartawan.
Agenda kedua adalah pembahasan program pembentukan perda daerah (propemperda) tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Balikpapan mengajukan 15 usulan raperda, sementara Pemkot Balikpapan mengusulkan 11 raperda.
“Salah satu raperda adalah revisi dari perda yang ada, sedangkan sisanya merupakan inisiatif baru,” jelas Budiono.
Ia menambahkan bahwa target pembentukan perda selama ini sering tidak tuntas, sehingga ia berharap agar usulan raperda tahun 2025 dapat diselesaikan seluruhnya sesuai jadwal.
“Mudah-mudahan semua usulan raperda ini bisa terkejar, karena selama ini banyak target yang belum tuntas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, menyebutkan beberapa usulan raperda yang diajukan oleh Pemkot.
Di antaranya adalah raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, raperda sistem kesehatan daerah, raperda kawasan tanpa rokok, raperda kota layak anak, raperda penataan dan pembinaan gudang, serta raperda RPJMD 2025-2029.
“Total ada 11 usulan raperda dari Pemkot Balikpapan yang diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” ungkap Muhaimin.
Ia juga menekankan pentingnya kelancaran dalam setiap tahap pembahasan raperda agar nantinya perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita bersama agar setiap pembahasan raperda yang ditetapkan dalam propemperda ke depan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan perda yang implementatif,” tutup Muhaimin.
Propemperda merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan Pemkot, diharapkan proses penyusunan perda tahun 2025 dapat memberikan dampak positif bagi Kota Balikpapan. (Man/lim)

-
SAMARINDA5 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konflik Tarif Transportasi Online di Kaltim, Driver Desak Cabut Izin Maxim
-
SAMARINDA2 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga Sawit di Kaltim Turun, Disbun: Dipengaruhi Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Kaltim Temui Menteri PUPR, Perjuangkan Perbaikan Jalan Rusak dan Irigasi