BALIKPAPAN
DPRD Balikpapan Soroti Izin dan Penghentian Pembangunan BSB Groub, Green Valey dan Green Hill

DPRD Balikpapan menyoroti langkah pemerintah yang mengehntikan sementara proses pembangunan di BSB Groub, Gereen Valey hingga Green Hill. Masalahnya satu, karena izin belum beres.
Balikpapan menjadi magnet bagi investor untuk melakukan investasi. Hal ini tak lepas dari upaya Pemerintah bersama DPRD untuk menciptakan iklim investasi yang baik.
Salah satunya dengan memberikan kemudahan perizinan dan kepastian hukumnya. Jangan sampai pemerintah malah kecolongan, adanya pembangunan yang dilakukan investor sementara perizinannya belum tuntas.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan terkait tindaklanjut penghentian sementara pembangunan dan proses perijinan, Pembangunan BSB Groub, Green Valey dan Green Hill.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Bapak H. Alwi Al Qadri, Senin 3 Februari 2025. RDP dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dari sini, terungkap bahwa BSB Groub belum menyelesaikan perizinan kepada pemerintah.
Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, meminta agar pihak BSB Groub segera melengkapi perijinan. Untuk dapat memberikan contoh yang baik bagi para investor yang datang ke Balikpapan.
“Ini penting guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib,” tegasnya, dilansir dari laman resmi DPRD Balikpapan, Selasa 4 Februari 2025.
Yusri juga menekankan bahwa setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keseimbangan lingkungan.
Tak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Ketua DPRD beserta jajaran Komisi III meminta kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Balikpapan dan instansi teknis terkait, untuk memastikan bahwa setiap proses perizinan yang belum terpenuhi segera diselesaikan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Diharapkan pihak BSB Group, Green Valley, dan Green Hill dapat berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan kendala administratif dan teknis dalam proses perizinannya,” jelasnya.
DPRD Balikpapan mengapresiasi langkah pemerintah yang berani dengan tegas melakukan penghentian sementara pembangunan ketiga lokasi tersebut. Karena memang proses izin belum tuntas.
Karena itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, memandang, penghentian sementara pembangunan harus menjadi momentum bagi para pengembang untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pembangunan yang terganggu akibat kelengkapan perizinan yang belum dipenuhi,” tandasnya. (adv/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
OLAHRAGA3 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
HIBURAN2 jam agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

