EKONOMI DAN PARIWISATA
Duduk Perkara Pembongkaran Kepuhunan dan Klinik Kopi Samarinda

Kepuhunan Kopi dan Klinik Kopi terpaksa diratakan karena berdiri di atas tanah sengketa. Yang perkaranya sudah bergulir sejak 2017 lalu. Berikut duduk perkaranya.
Menjelang siang pada Selasa, 20 Desember 2022. Keriuhan terjadi di Bilangan Siradj Salman Samarinda. Tak lama berselang, satu unit excavator mulai menggaruki satu per satu bangunan; berupa 2 unit kedai kopi dan 1 unit rumah hunian.
Pembongkaran dua kafe itu menarik perhatian masyarakat Samarinda. Banyak asumsi liar mengiringi eksekusi pembongkaran tersebut. Lantas, seperti apa sih kesahnya?
Sesuai Keputusan Pengadilan
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Hadi Riyanto mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 8 Desember 2022.
“Sengketa ini termasuk sengketa perdata, kepemilikan berdasarkan 2 sertifikat hak milik dan 1 Surat Penguasaan Tanah (SPT),” kata Hadi saat ditemui awak media, Selasa, 20 Desember 2022.
Pemilik Kafe Tak Bersalah
Dua bangunan kafe yang dibongkar itu sebenarnya tidak terlibat secara langsung dalam perkara ini. Namun Kepuhunan Kopi dan Klinik Kopi berdiri di atas tanah yang bersengketa. Dengan sistem sewa dari pihak yang bersengketa.
Setelah pengadilan memutuskan kepemilikan sah dari tanah tersebut. Dan pemilik sah bukanlah orang yang menyewakan lahan pada pemilik kedai kopi. Maka pembongkaran bangunan tidak bisa dihindari.
“Ketika si penyewa menempati tanah yang akan dieksekusi, ya otomatis mereka harus legowo,” jelas Hadi.
Sudah Bermasalah 5 Tahun
Sengketa lahan ini sebenarnya bukan perkara baru. Berdasar keterangan Hadi, perkara tersebut sudah bergulir sejak 2017 lalu. Dengan penggugat atas nama H. Fazri, dan tergugat yakni Olan Zulkifli cs.
“Dari tingkat pengadilan negeri, hingga ke Mahkamah Agung, sampai upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali telah dilakukan.”
“Dalam putusan tersebut juga tertulis, tanah ini harus seperti semula, dalam artian tanah kosong. Otomatis bangunan yang ada diatasnya harus diratakan,” sambungnya.
Sudah Diberitahu 2 Minggu Lalu
Terpisah, Sumiati sebagai Kuasa Hukum H. Fazrin, yang tampak hadir saat eksekusi berlangsung menerangkan, jika kliennya memenangkan gugatan tersebut, dan berhak atas eksekusi bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
“Sejak 2 minggu lalu, pihak PN Samarinda telah mengirimkan surat pemberitahuan akan diadakan eksekusi lahan. Tetapi, sampai hari ini mereka masih bertahan,” tegasnya.
“Jadi tadi kami memberikan mereka kesempatan terlebih dahulu, untuk bisa mengeluarkan barang-barang yang masih ada didalam bangunan tersebut,” pungkasnya. (sgt/dra)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer