SEPUTAR KALTIM
Gelar Raker Banmus, DPRD Kaltim Bakal Sangat Sibuk sejak Awal Januari 2023

Banyak pekerjaan menanti anggota DPRD Kaltim pada Masa Sidang I, Januari-Februari 2023. Biar eksekusinya terukur, mereka menggelar Raker Banmus, kemarin.
DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja Badan Musyawarah (Raker Banmus) pada Rabu 28 Desember 2022. Untuk menyusun sejumlah agenda pada Masa Sidang 1 tahun 2023 mendatang.
Usai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berjalan mendekati awak media yang telah menunggunya. Ia mencoba menjelaskan sedikit, tentang pembahasan kegiatan legislator Karang Paci tahun depan.
“Lewat Raker Banmus ini, kita telah tetapkan Masa Sidang I selama periode Januari-Februari 2023.”
“Agenda besar yang menanti, di antaranya sidang peringatan HUT Kaltim pada tanggal 5 Januari 2023,” jelas Samsun.
Ia melanjutkan, jika ada beberapa raperda inisiatif yang akan mulai masuk dalam pembahasan pada awal Januari.
“Raperda inisiatif sudah antre, tetapi yang sudah sangat siap dan masuk ke tahap selanjutnya itu Raperda Pendidikan Pancasila.”
“Awal Januari raperda inisiatif ini akan masuk ke tahap penyampaian nota, pandangan fraksi-fraksi, pandangan umum pemerintahan, hingga pembentukan pansusnya,” jelasnya lagi.
Terkait perkembangan Raperda RTRW, Samsun menyebutkan jika asistensi dari Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN sedang berjalan.
“Kita sudah siapkan slot khusus untuk rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW. Karena masih menunggu asistensi dari kementerian terkait,” ungkap Samsun.
Sebelumnya, ada isu yang berkembang bahwa Komisi II mengusulkan raperda inisiatif tentang alur Sungai Mahakam. Soal ini, Samsun mengonfirmasi bahwa raperda tersebut belum akan menjadi pembahasan dalam waktu dekat.
“Raperda inisiatif alur Sungai Mahakam itu belum masuk dalam agenda terdekat, kemungkinan masih dibahas di bapemperda,” ungkapnya.
Tugas dan Fungsi Banmus DPRD Kaltim
Untuk menjadi pengetahuan bersama. Berikut adalah tugas dan fungsi Banmus:
Pertama, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah.
Kedua, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang.
Ketiga, meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan maupun penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Keempat, menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Kelima, memberi saran ataupun pendapat untuk memperlancar kegiatan. (sgt/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA2 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi