SEPUTAR KALTIM
Gubernur Kaltim Buka Kegiatan Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Penggunaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas, dan batu bara menimbulkan dampak Gas Rumah Kaca. Pemprov Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyelenggarakan Workshop tentang penurunan emisi gas rumah kaca yang dibuka oleh Gubernur Kaltim.
Dalam rangka memperkuat kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) serta implementasi Program Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF-CF) kepada para pihak di Kalimantan Timur.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyelenggarakan Workshop dengan tema “Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Berbasis Hutan dan Lahan Di Provinsi Kaltim”.
Agenda kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang berlokasi di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Gubernur Isran Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa kita tidak mungkin terus bergantung pada kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas, dan batu bara yang potensinya terus berkurang dan pada saatnya akan habis.
“Karena itu, pemahaman terhadap substansi dari workshop ini menjadi penting bagi semua pihak, baik yang menyangkut kebijakan, peran para pihak, mekanisme, tata kelola hingga proses perhitungan emisi GRK serta validasi dan verifikasi unit karbon,” tutur Isran.
Isran Noor juga mengungkapkan bahwa workshop ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan informasi dan arahan kebijakan serta langkah-langkah strategis di dalam melaksanakan kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai NDC.
“Kami selaku Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat bekerja bersama, apa dan bagaimana implementasinya yang cocok dan dapat diterapkan ke dalam sistem pengukuran, pemantauan dan pelaporan (MMR) di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Seperti diketahui, penyelenggaran nilai ekonomi karbon di Indonesia telah diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Normor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.
Tampak hadir, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL KLHK, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Ditjen PPI KLHK, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK.
Selain itu ada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Bupati Paser Fahmi Fadli, Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak, Sedangkan untuk daerah, dihadirkan narasumber kunci terkait yaitu Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Kepala BAPPEDA Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim. (DiskominfoKaltim/RW)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan