SAMARINDA
Guru Terancam Tuntutan, DPRD Samarinda Pertimbangkan Susun Perda Perlindungan
Guru di Samarinda menghadapi dilema saat menegakkan disiplin di sekolah, karena berisiko mendapat tuntutan hukum dari orangtua. Makanya, Komisi IV mulai membahas kemungkinan penyusunan Perda yang mampu memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Belakangan, guru-guru di Samarinda menghadapi dilema dalam menjalankan tugas mereka. Selain mengajar mata pelajaran sesuai kurikulum, mereka juga bertanggung jawab membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai etika kepada siswa.
Namun, upaya mendisiplinkan murid terkadang disalahartikan oleh orangtua hingga berujung pada tuntutan hukum. Kondisi ini membuat para pendidik merasa tidak memiliki perlindungan yang cukup dalam menjalankan tugasnya.
Guru Menghadapi Dilema dalam Mendidik
Keresahan di kalangan tenaga pendidik semakin meningkat. Banyak guru merasa serba salah dalam menegakkan aturan di sekolah karena takut mendapatkan tuntutan dari orangtua siswa. Akibatnya, banyak guru memilih untuk membatasi diri dalam memberikan pendidikan karakter demi menghindari masalah hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para pendidik terkait pentingnya regulasi ini. “Jangan sampai mereka hanya dianggap sebagai pengajar akademik, padahal pendidikan soal etika dan kedisiplinan juga bagian penting dalam pembentukan karakter siswa,” ujarnya.
DPRD Diminta Segera Mengesahkan Perda
Para tenaga pendidik pun mendesak DPRD Kota Samarinda untuk segera mengesahkan Perda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Mereka berharap adanya regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal penegakan disiplin.
Menanggapi permintaan ini, Novan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang berbagai stakeholder, termasuk organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guna membahas regulasi ini lebih lanjut.
“Kita akan panggil beberapa pihak, termasuk dari sisi hukum, agar aturan yang disusun benar-benar memberikan perlindungan yang adil bagi semua,” katanya.
Komisi IV Siap Bentuk Pansus
Meskipun mendapat dukungan luas, penyusunan Perda ini tidak terlepas dari tantangan. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah keseimbangan antara hak guru dalam mendidik dan hak siswa serta orangtua agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Novan menyebut, Raperda ini pun belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga masih berada di tahap awal.
Ia juga membeberkan bahwa DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti usulan ini. “Minimal perda ini nantinya hadir supaya memperjelas, jangan sampai para guru ini menjadi seorang yang seolah-olah selalu bersalah,” terangnya. (tha/sty)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA2 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
NUSANTARA3 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah


