Connect with us

DAERAH

Besaran Zakat Fitrah Kaltim Tahun 2024, Paser-Berau Termurah, Kubar-Mahulu Termahal

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Tabel besaran zakat fitrah di Kaltim tahun 2024. (IST/Kaltim Faktual)

Seluruh wilayah di Kaltim telah merilis besaran zakat fitrah tahun 2024, sebagai pedoman bagi umat Islam yang ingin menyalurkan zakatnya. Besaran setiap daerah berbeda-beda, mulai dari Rp30 ribu per jiwa, hingga Rp85 ribu. Berikut daftar lengkapnya.

Setahun sekali, umat Muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah. Penyalurannya selama bulan Ramadan, makin jauh dari Idulfitri makin bagus. Karena amil memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan pada yang berhak mendapatkan. Sehingga penerima bisa menggunakan zakat fitrah itu untuk mempersiapkan hari lebarannya.

Tujuan dari zakat fitrah ialah untuk membersihkan harta. Selain itu, juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi, di mana masyarakat kurang mampu ataupun yang masuk dalam kategori penerima zakat memiliki kesempatan untuk berbahagia di hari raya karena di rumahnya ada makanan.

Baca juga:   Jelang Idul Fitri, Masyarakat Harus Bijak dalam Berbelanja

Syarat Memberi Zakat Fitrah

Berdasarkan kesepakatan ulama, ada 3 syarat yang harus terpenuhi untuk seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah:

1. Beragama Islam dan berakal

2. Merdeka atau tidak sedang menjadi budak

3. Memiliki kemampuan finansial, ambang bawahnya adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya saat hari raya.

Para Penerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitah:

1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, kaum miskin memiliki pendapatan dan harta, namun jumlahnya sangat sedikit. Sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

3. Amil

Baca juga:   Akmal Malik Berharap Pemuda Kaltim Jadi SDM yang Berkualitas dan Kreatif

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Amil bisa berbentuk panitia dadakan di suatu lingkungan, ataupun lembaga khusus.

4. Mu’allaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga mendapat ‘privilese’ berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab/ Memerdekakan Budak

Golongan kelima ini kurang relevan di era sekarang. Tapi zaman dulu, banyak orang kaya yang ‘memelihara’ budak untuk mengerjakan segala hal. Nah, para budak ini bisa ditebus lalu dibebaskan dengan uang zakat fitrah.

6. Gharim/ Memiliki Utang

Orang yang memiliki utang juga berhak menerima zakat. Namun, tidak serta merta ya. Amil nantinya akan melakukan seleksi ketat dulu. Sederhananya, jika utang dilakukan untuk melakukan maksiat ataupun memulai usaha, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Baca juga:   Pekerja Asing Kikis Peluang Pekerja Lokal? Ini Penjelasan Kadisnakertrans Kaltim

7. Fi Sabilillah

Golongan ini sepertinya yang akan banyak ditemui di sekitar masyarakat saat ini, selain fakir dan miskin. Mereka adalah orang yang mengerjakan sesuatu di jalan Allah. Seperti guru, pendakwah, petugas kesehatan, panti asuhan, dan lainnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Besaran Zakat Fitrah di Kaltim 2024

Berikut adalah kadar beras dan uang untuk zakat firah di Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Paser, PPU, Kukar, Kubar, Mahulu, Kutim, dan Berau.

(dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.