NUSANTARA
Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Mabes Polri

Ismail Bolong resmi menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri. Dalam keterlibatannya terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Setelah Kapolri memerintahkan anak buahnya menangkap Ismail Bolong. Pasca viralnya video pengakuannya sebagai pengepul tambang ilegal di Marangkayu, Kutai Kartanegara. Akhirnya mendapat titik terang.
Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Mabes Polri, di Jakarta.
Informasi ini disampaikan oleh Pengacaranya, Johanes Tobing. Ia bilang, status hukum kliennya, Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka. Status hukum terhadap mantan Sat Intel Polres Samarinda itu, terkait dengan penyidikan usaha pertambangan batubara ilegal.
Ismail disebut sudah dalam tahanan di Bareskrim Mabes Polri, sejak Selasa 6 Desember 2022.
“Jadi secara jujur kami sampaikan, bahwa memang Pak IB (Ismail Bolong) ini, sudah resmi jadi tersangka. Dan kami sampaikan juga, bahwa Pak IB ini, memang sudah resmi ditahan juga,” kata Johanes kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 7 Desember 2022.
Ia menegaskan, Ismail Bolong ditetapkan tersangka bukan terkait dengan dugaan suap, ataupun gratifikasi yang menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.
“Kami sekaligus mengklarifikasi, bahwa status tersangka terhadap Pak IB ini terkait dengan penyidikan proses perizinan pertambangan. Ini kami klarifikasi menanggapi pemberitaan selama ini terkait dengan (dugaan) pemberian (suap, dan garitifikasi) kepada petinggi Polri,” ujar Johanes menambahkan.
Ada empat hal yang disampaikan Ismail Bolong kepada tim pengacara untuk disampaikan kepada media.
Pertama terkait dengan perkara yang menderanya saat ini. Yaitu menyangkut soal penyidikan Pasal 158, 159, 161, tentang pertambangan ilegal, dan perindustrian.
Kedua kata Johanes, Ismail Bolong mengklarifikasi isu tentang uang-uang setoran, dan bagi hasil tambang batubara ilegal yang menyeret para perwira tinggi Polri. Termasuk terhadap Komjen Agus.
Menurut Johanes, kliennya menjelaskan, tak pernah bertemu dengan Kabareskrim. “Jadi sejak menjadi anggota Polri, sampai Pak IB memutuskan untuk berhenti dari Polri, pada Juli 2022, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim,” ujar Johanes.
Ismail Bolong, disebut telah mengakui kenal dengan Komjen Agus. Tetapi, perkenalan tersebut, hanya sebatas saat Ismail Bolong masih aktif di kepolisian.
“Kalau secara pribadi, Pak IB memang kenal. Karena Pak IB anggota kepolisian, dan juga kenal dengan beberapa pimpinan di Bareskrim. Tetapi kalau bertemu, apalagi memberikan sesuatu, itu tidak pernah,” ujar Johanes.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan publik saat video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal di Kaltim viral pada awal November lalu.
Ismail juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Dalam sebulan, Ismail dan para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar Rp 10 miliar yang disetor satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.
Tak lama kemudian, Ismail membuat video yang mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Dia mengaku testimoni awal ihwal setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu. Namun Hendra, lewat kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat membantah ucapan Ismail itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung memerintahkan anak buahnya segera menangkap Ismail Bolong. Kasus ini pun sudah masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipelajari. (am)


-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas