SEPUTAR KALTIM
Jamin Investor IKN, Isran Noor: Tak Perlu Revisi UU, Cukup Perpres

Menurut Isran Noor, untuk menjamin keberlangsungan bisnis para investor di IKN Nusantara. Pemerintah Pusat cukup siapkan Perpres atau Keppres saja. Tidak perlu revisi undang-undang.
Sepanjang tahun 2022 lalu, Pemprov Kaltim kedatangan banyak tamu luar negeri. Baik delegasi pemerintah ataupun perusahaan swasta. Untuk membicarakan potensi investasi di IKN Nusantara.
Ini hanya gambaran bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bisa menyedot banyak pebisnis. Baik domestik maupun manca negara. Untuk menanamkan modalnya di Nusantara.
Kini pembangunan fisik IKN sedang berlangsung. Tak lama setelah itu, berondongan infansi bisnis dipercaya akan tiba. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi khusus. Agar para pengusaha swasta mendapat garansi terhadap investasi mereka.
Nah, menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, Pemerintah Pusat perlu segera menerbitkan aturan yang dibutuhkan para investor. Aturan tersebut, tidak mesti berupa undang-undang. Yang proses pembuatan atau revisinya memakan waktu panjang.
“Jadi, menurut saya untuk menjamin para investor, tidak perlu revisi undang-undang. Karena, akan mengalami kesulitan. Saya usulkan agar cukup dengan peraturan presiden (Perpres) atau keputusan presiden (Keppres),” ungkap Isran baru-baru ini.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Isran, tata kelola IKN Nusantara tidak bisa diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum.
“Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat. Asal, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi,” tegasnya. (dra)


-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas