Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Jamin Investor IKN, Isran Noor: Tak Perlu Revisi UU, Cukup Perpres

Diterbitkan

pada

IKN
Isran Noor menyarankan pembentukan regulasi khusus untuk memudahkan tata kelola investasi di IKN. (Dok/Pemprov)

Menurut Isran Noor, untuk menjamin keberlangsungan bisnis para investor di IKN Nusantara. Pemerintah Pusat cukup siapkan Perpres atau Keppres saja. Tidak perlu revisi undang-undang.

Sepanjang tahun 2022 lalu, Pemprov Kaltim kedatangan banyak tamu luar negeri. Baik delegasi pemerintah ataupun perusahaan swasta. Untuk membicarakan potensi investasi di IKN Nusantara.

Ini hanya gambaran bahwa pemindahan ibu kota negara ke Kaltim bisa menyedot banyak pebisnis. Baik domestik maupun manca negara. Untuk menanamkan modalnya di Nusantara.

Kini pembangunan fisik IKN sedang berlangsung. Tak lama setelah itu, berondongan infansi bisnis dipercaya akan tiba. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi khusus. Agar para pengusaha swasta mendapat garansi terhadap investasi mereka.

Baca juga:   Angka Stunting Kaltim Melonjak, Sukmawati: Kemiskinan dan Ketidaktahuan Jadi Biang Keroknya

Nah, menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, Pemerintah Pusat perlu segera menerbitkan aturan yang dibutuhkan para investor. Aturan tersebut, tidak mesti berupa undang-undang. Yang proses pembuatan atau revisinya memakan waktu panjang.

“Jadi, menurut saya untuk menjamin para investor, tidak perlu revisi undang-undang. Karena, akan mengalami kesulitan. Saya usulkan agar cukup dengan peraturan presiden (Perpres) atau keputusan presiden (Keppres),” ungkap Isran baru-baru ini.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Isran, tata kelola IKN Nusantara tidak bisa diberlakukan aturan-aturan yang berlaku umum.

“Yang jelas, menurut saya IKN adalah urusan khusus. Jadi, harus kerja cepat. Asal, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi,” tegasnya. (dra)

Baca juga:   Ground Breaking Terowongan Samarinda, Andi Harun: Ini Aman dan Tidak Merusak Alam

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.