SEPUTAR KALTIM
Kasus Kekerasan di Kaltim Mengalami Peningkatan Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir
Berdasarkan data Simfoni PPA, jumlah kekerasan di Kaltim dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan. Untuk itu, Pemprov Kaltim melakukan upaya dengan pembentukan Puspaga dan UPTD PPA.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam lima tahun terakhir (2019 hingga 2023) mengalami peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) terjadi kenaikan penginputan kasus secara signifikan di Tahun 2023 yaitu 1108 kasus.
Tentu angka tersebut jauh lebih banyak 163 kasus dari jumlah kasus di Tahun 2022.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2019, sebanyak 623 kasus, tahun 2020 sebanyak 656 kasus, tahun 2021 sebanyak 551 kasus, tahun 2022 sebanyak 946 kasus dan tahun 2023 sebanyak 1108 kasus.
Berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Kota Samarinda, mencapai 57 kasus.
Total korban kekerasan sebanyak 196, dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127 dan dewasa sebanyak 69 orang.
Persentase dan jumlah korban kekerasan berdasarkan bentuk kekerasan korban terbanyak mengalami kekerasan seksual sebanyak 38,8 persen atau 83 orang, kekerasan fisik sebanyak 30.8 persen atau 66 orang dan kekerasan psikis sebanyak 15,4 persen atau 33 orang.
Sedangkan persentase dan jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian diketahui bahwa kasus kekerasan paling banyak terjadi di Rumah Tangga yaitu 70 kasus.
Selain itu, jumlah kasus dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling banyak dari Kota Samarinda sebanyak 18 kasus dan 21 korban.
Pelaku kekerasan berdasarkan hubugan dengan korban paling banyak berasal dari pacar atau teman. Jumlahnya 33 orang.
Soraya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan upaya dengan pembentukan Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Sasaran pelayanan PUSPAGA diberikan kepada anak, orang, wali, calon orang tua, serta orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
Sementara UPTD PPPA melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekeraan, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, diskriminasi, perlindungan khusus anak dan masalah lainnya. (rw)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA4 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA4 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SAMARINDA15 jam agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
BERITA3 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Lombok 360 Derajat, Padukan Wisata, Budaya dan Aksi Lingkungan

