Connect with us

KUKAR

Kearsipan Kukar Terima Arsip Tertutup dari OPD, akan Segera Dinilai

Diterbitkan

pada

kukar
Jembatan Kukar yang roboh pada 2011. (wikipedia)

Belum lama ini kearsipan Kukar menerima penyerahan tiga arsip tertutup dari OPD di Kukar. Yakni arsip yang bersifat tertutup dan rahasia, seperti arsip eks PKI, arsip Gafatar, hingga arsip robohnya jembatan. Setelah ini akan dilakukan penilaian dan pengelolaan arsip.

Ada banyak jenis arsip yang ditata dan dikelola dengan baik oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara. Satu di antaranya yang belum lama ini ditangani yakni arsip tertutup. Arsip yang bersifat tertutup dan rahasia dan tidak boleh diakses sembarang pihak.

Belum lama ditangani sebab arsip tertutup itu baru saja diserahkan oleh OPD terkait. Ada tiga arsip yang telah diserahkan. Yakni arsip eks PKI, arsip Gafatar, hingga arsip robohnya Jembatan Mahakam yang berada di tenggarong Kutai kartanegara pada 2011 silam.

Baca juga:   Bersifat Rahasia, Arsip Tertutup hanya Boleh Digunakan untuk 3 Hal

Kepala Bidang Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah menjelaskan menjelaskan kalau setelah diserahkan arsip itu akan segera dinilai menggunakan jadwal retensi arsip dan dilakukan pengelolaan. Terlebih dahulu dengan memisahkan arsip kemudian membuat pertimbangan setelah penilaian.

“Baru diserahkan juga, belum satu bulan diserahkan ke kami. Arsip itu waktu itu masih ada di pencipta arsipnya. Artinya masih ada di PU, masih ada di Kesbangpol Linmas,” jelasnya pada Kamis 9 November 2023.

“Kebetulan mereka sudah menyerahkan ke kami, belum satu bulan, makanya kami yang kelola, jangan sampai nggak tepat sasaran nantinya,” lanjutnya.

Selain dari ketiga arsip itu, Varia Fadillah mengaku telah memiliki arsip tertutup lainnya. Namun akan dilakukan pemeriksaan, penelusuran dan penilaian terlebih dahulu terhadap arsip tertutup itu agar tepat dalam pengelolaan.

Baca juga:   Tingkatkan Kualitas SDM, DKP Kukar Siap Kelola Arsip Tertutup Sesuai Aturan

“Banyak jenis-jenis arsip tertutup lainnya. Tapi kami akan melakukan penelusuran dan penilaian terlebih dahulu. Cuma yang disebut tadi ada tiga. Di antaranya arsip Gafatar arsip eks PKI, arsip tentang robohnya Jembatan Mahakam kemudian arsip Covid-19. Ada beberapa di antara arsip Covid itu masuk dalam kategori arsip tertutup yang tidak boleh dibuka,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.