SEPUTAR KALTIM
Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Rusak

Tambang ilegal kembali mengancam kelestarian Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda. Sebanyak 3,26 hektare hutan rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang batu bara. Kementerian Kehutanan pun turun tangan, menyelidiki pelaku yang diduga beroperasi secara terorganisir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Jakarta, 9 April 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025, KLHK menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut pertama kali terdeteksi pada 5 April 2025 oleh tim pengelola Hutan Pendidikan Unmul. Mereka menemukan adanya pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan batu bara secara ilegal.
Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk menggali dan mengupas tanah, yang menyebabkan kerusakan parah pada vegetasi di hutan diklat. Akibat aksi ini, sekitar 3,26 hektare hutan mengalami kerusakan ekosistem. Pada 6 April 2025, para pelaku kabur dan menarik seluruh peralatannya dari lokasi, diduga dengan pola ‘hit and run’.
Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul langsung melaporkan kepada KLHK. Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif.
“Ini adalah kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Januanto. Ia juga mengapresiasi perhatian publik yang tinggi terhadap isu ini.
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,” tambahnya.
Januanto menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan dan pengawasan hutan pendidikan melalui kerja kolaboratif lintas instansi.
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki fungsi strategis sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan, serta berperan sebagai laboratorium alam bagi kegiatan akademik.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menambahkan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan pendidikan Unmul agar kejadian serupa tidak terulang.
“Peran hutan diklat sangat strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Indra.
Badan P2SDM Kehutanan kini tengah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan instansi terkait untuk mengevaluasi tata kelola hutan diklat dan menyusun langkah korektif secara terukur guna menjaga kelestarian ekosistem hutan. Evaluasi akan mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan. (sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA3 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang