SAMARINDA
Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda
Per Januari 2024, Pemkot Samarinda sudah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen. Naik 5 persen dari besaran pajak sebelumnya.
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberlakukan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan.
Dalam Pasal 58 Ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menjelaskan kalau di Samarinda sudah mulai berlaku per Januari 2024 ini. Dengan besaran pajak menjadi 40%.
“Sifatnya hiburan, yang tadinya itu kita itu 35% menjadi 40%. Jadi semua hiburan yang seperti spa, karaoke, diskotek itu menjadi 40%. Samarinda pakai yang 40% (dari maksimal 75%),” jelas Hermanus Kamis 11 Januari 2023.
Selain dari itu, tarif pajaknya masih tetap. Misalnya saja destinasi wisata keluarga masih angka 10%, kemudian tontonan bioskop juga 10%, karaoke keluarga 25%. Ketangkasan dan permainan anak 10%.
Hermanus menyebut belum ada sosialisasi secara langsung. Namun sudah ada komunikasi dengan penyelenggara jasa hiburan terkait menyoal kenaikan.
“Secara langsung enggak. Tapi jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (ens/fth)
Klarifikasi Redaksi
Besaran pajak untuk setiap sektor seperti tertulis di atas, merupakan pernyataan langsung Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus. Dalam sesi wawancara doorstop, di luar kantor dan agenda resmi Bapenda.
Pajak untuk wisata keluarga yang berlaku di Samarinda adalah 15 persen, bukan 10 persen. Kami menduga Pak Hermanus Barus lupa angka pastinya. Karena situasi wawancara seperti yang kami jelaskan di atas. Terima kasih. (Redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

