Connect with us

SAMARINDA

Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda

Diterbitkan

pada

pajak hiburan
Ini Pak Barus, bukan Hotman Paris. (Nisa/Kaltim Faktual)

Per Januari 2024, Pemkot Samarinda sudah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen. Naik 5 persen dari besaran pajak sebelumnya.

Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberlakukan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan.

Dalam Pasal 58 Ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menjelaskan kalau di Samarinda sudah mulai berlaku per Januari 2024 ini. Dengan besaran pajak menjadi 40%.

Baca juga:   Pascaperistiwa Tanggul Longsor, The Premiere Hills Sediakan Tempat Tinggal Sementara untuk Para Korban

“Sifatnya hiburan, yang tadinya itu kita itu 35% menjadi 40%. Jadi semua hiburan yang seperti spa, karaoke, diskotek itu menjadi 40%.  Samarinda pakai yang 40% (dari maksimal 75%),” jelas Hermanus Kamis 11 Januari 2023.

Selain dari itu, tarif pajaknya masih tetap. Misalnya saja destinasi wisata keluarga masih angka 10%, kemudian tontonan bioskop juga 10%, karaoke keluarga 25%. Ketangkasan dan permainan anak 10%.

Hermanus menyebut belum ada sosialisasi secara langsung. Namun sudah ada komunikasi dengan penyelenggara jasa hiburan terkait menyoal kenaikan.

“Secara langsung enggak. Tapi jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (ens/fth)

Klarifikasi Redaksi

Besaran pajak untuk setiap sektor seperti tertulis di atas, merupakan pernyataan langsung Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus. Dalam sesi wawancara doorstop, di luar kantor dan agenda resmi Bapenda.

Pajak untuk wisata keluarga yang berlaku di Samarinda adalah 15 persen, bukan 10 persen. Kami menduga Pak Hermanus Barus lupa angka pastinya. Karena situasi wawancara seperti yang kami jelaskan di atas. Terima kasih. (Redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   Pemkot Samarinda Mau Pakai Lapangan Vorvo untuk Pengendali Banjir, BPKAD Kaltim: Mending Maksimalkan Drainase
Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.