Connect with us

SAMARINDA

Reaksi Tegas Wali Kota Samarinda soal 48 Ruko SHM Pasar Pagi: HAM Bisa Dirampas Negara kalau Hukum Menghendaki

Diterbitkan

pada

wali kota
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Nisa/Kaltim Faktual)

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut penolakan 48 pemilik ruko SHM di Pasar Pagi. Bukanlah jalan buntu terhadap proyek revitalisasi pasar. Pemkot siap menempuh jalur hukum.

Rencana Pemerintah Kota Samarinda yang ingin membangun ulang Pasar Pagi terus berjalan. Meski dalam prosesnya ada beberapa kendala yang terjadi. Hingga saat ini progres yang berjalan sedikit meleset dari target.

Rencana awal, pedagang sudah direlokasi secara keseluruhan pada Desember 2023. Sehingga sebelum pergantian tahun, Pasar Pagi sudah dikosongkan. Namun sudah memasuki tahun baru, relokasi masih terus berlangsung.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan dirinya memberi waktu kepada Dinas Perdagangan, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda beserta tim eksekusi Pasar Pagi untuk segera merampungkan proses relokasi.

“Paling lambat di minggu ketiga bulan Januari ini seluruh pedang di Pasar Pagi harus dikosongkan,” jelasnya Kamis 11 Januari 2023.

Rencananya awal mula pembangunan alias perobohan gedung Pasar Pagi yang baru akan dimulai pada Januari. Namun karena harus menunggu relokasi rampung. Maka eksekusinya meleset dari target.

Baca juga:   DPRD Minta Pemkot Mulai Proyek Pasar Pagi  Samarinda Tanpa Mengganggu Ruko Warga

“Kita akan memulai pembangunan Pasar Pagi yang baru pada bulan Februari,” tambahnya.

Menyoal 48 Ruko SHM Pasar Pagi

Selain proses relokasi yang cukup memakan waktu. Gejolak juga muncul dari 48 pemilik ruko ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) di sebelah Pasar Pagi yang lahannya ikut terdampak pembangunan Pasar Pagi yang baru. Sebab desain Pasar Pagi yang baru luasnya menyentuh lahan mereka.

Sebelumnya sudah terjadi pertemuan antara Pemkot Samarinda dan para pemilik ruko untuk mengambil kesepakatan dan negoisasi. Namun masih alot. Opsi yang ditawarkan pemkot ditolak oleh pemilik ruko. Mereka tetap bertahan enggan menjual lahannya.

Para pemilik ruko beranggapan kalau ruko yang selama puluhan tahun sebagai tempat berjualan sekaligus tempat tinggal. Karena memiliki SHM, tidak bisa diganggu oleh pemkot sebab bukan milik pemerintah. Dikuatkan juga melalui BPN yang menyatakan bahwa aset pribadi warga tak bisa dikelola negara tanpa persetujuan pemilik sah.

Baca juga:   Wujudkan Pernikahan Mudah dan Gratis, Pemkot Samarinda Siapkan Balai Nikah di MPP

Sehingga DPRD dan para pemilik ruko mempersilakan pemkot untuk melanjutkan membangun Pasar Pagi Samarinda. Di lahan milik pemkot tanpa mengganggu lahan pribadi.

Namun Wali Kota Samarinda beranggapan berbeda. Menurutnya aturan yang beredar saat ini tidaklah lengkap dan terpotong. Yakni soal kepemilikan SHM.

“Ada perwakilan BPN membaca aturan juga sepotong-potong dia itu. Bahwa hak milik yang hanya bisa diambil kalau terjadi kesepakatan. Iya memang, tapi nggak boleh titik sampai di situ. Harus koma,” jelas wali kota.

“Kecuali untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Saya bilang jangankan tanah. Hak asasi bisa dirampas oleh negara. Kalau hukum menghendaki,” tambahnya.

Tempuh Konsinyasi

Pemimpin Samarinda itu memberi contoh. Anak usia di bawah 5 tahun yang jika terjadi perceraian antara suami dengan istri. Maka hukum akan mengatakan hak asuhnya jatuh kepada ibu.

Namun kalau sang ibu tidak memiliki pekerjaan yang bisa menjamin kelangsungan kehidupan si anak membangun masa depannya. Maka negara boleh merampas hak asasi dan hak asuhnya.

Baca juga:   Soal Polemik Penyegelan Lapangan Vorvo, Begini Kata Akmal Malik dan Andi Harun

Termasuk juga berlaku di bidang penegakkan hukum tipikor. “Banyak contoh terpidana yang telah divonis tidak hanya divonis penjara dalam bidang tipikor. Tapi juga dirampas hak dirinya untuk memilih, tidak boleh mengikuti event politik selama 5 tahun  Kalau dalam ilmu pidana disebut pidana tambahan. Padahal Itu hak asasi.”

Jika diterapkan dalam kasus penolakan lahan. Andi Harun melihat itu bukanlah jalan buntu dan masih bisa dilanjutkan. Prosesnya melalui konsinyasi di pengadilan.

“Kebijakan tetap berlanjut dan uang kita akan titipkan secara konsinyasi di pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan harga lebih tinggi dari pemerintah kita akan bayar. Karena hanya dengan cara itulah kita bisa membayar lebih dari kebutuhan pemerintah. Setelah dilakukan taksasi oleh KJPP atau KPKNL,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.