SAMARINDA
Kepala KSOP Samarinda Sebut Kapal yang Tabrak Jembatan Mahakam Beroperasi di Luar Jadwal Resmi

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa insiden kapal menabrak Jembatan Mahakam I terjadi di luar waktu dan zona yang diperbolehkan.
Insiden terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. Kapal milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) menabrak bagian fender dan tiang pondasi Jembatan Mahakam I. Saat itu, kapal sedang tidak dalam jadwal pengolongan yang diatur oleh KSOP.
“Kejadian kemarin bukan bagian dari pengolongan resmi. Kapal beraktivitas di luar jam dan area tambat yang ditentukan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam, 28 April 2025.
Jadwal Pengolongan yang Tertib
Mursidi menjelaskan bahwa waktu pengolongan diatur dengan sangat ketat. Pengolongan kapal di Sungai Mahakam dilakukan dua kali sehari, pertama pada pukul 06.00 hingga 10.00 Wita dan kedua dari pukul 16.00 hingga 18.00 Wita.
Kapal yang melakukan pelayaran di luar jam tersebut, seperti kejadian yang menabrak jembatan, dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Di luar itu nggak ada lagi, kecuali pengolongan naik. Itu juga waktunya sudah diatur, dari jam 4 sampai jam 6 sore,” kata Mursidi.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di luar jadwal resmi, yaitu pada pukul 23.30 Wita, yang jelas bukan waktu yang diperbolehkan untuk pengolongan.
Pengelolaan Area Tambat
Mursidi menjelaskan bahwa pengolongan adalah proses kapal melintas di bawah jembatan. Proses ini harus disesuaikan dengan pasang surut air di Sungai Mahakam.
Karena itu, jadwal pengolongan harus disesuaikan dengan waktu pasang surut air, yang sudah ditentukan dalam perhitungan pasang surut.
“Kenapa ada tempat tambat dan tempat labuh? Karena kapal menunggu air pasang untuk melanjutkan perjalanan. Maka dibuatlah area tertentu untuk itu,” tambah Mursidi.
Potensi Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut, Mursidi menyayangkan banyaknya area tambat yang saat ini dikelola oleh masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan pungutan atas aktivitas tambat kapal tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang, kapal membayar ke masyarakat. Harusnya, ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola tempat tambat tersebut melalui perusda dan mengoptimalkan potensi PAD,” ucap Mursidi.
Mursidi pun berharap ada kerja sama antara KSOP dan pemerintah daerah untuk mengelola area tambat dan labuh, yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Ini yang kami tawarkan kepada pemerintah daerah agar dapat mengelola dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (tha/sty)


-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ikut Tampil di Jakarta E-Prix Formula E, Yamaha Motor Hadir Sebagai Technical Partner Pengembangan Powertrain Mobil Balap Listrik