Connect with us

KUKAR

Ketepatan data menjadi tantangan penguatan perlindungan sosial di Kukar

Published

on

Pengelolaan program perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga pada kualitas informasi administrasi yang digunakan. Data kependudukan yang perlu diperiksa dan diperbarui menjadi salah satu aspek penting agar proses pelayanan dapat berjalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, mengatakan data administrasi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang sosial. Informasi kependudukan menjadi salah satu rujukan yang dibutuhkan ketika instansi melakukan pemeriksaan dokumen dan pengelolaan data sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi administrasi harus dikelola dengan baik. Data kependudukan menjadi salah satu unsur pendukung agar proses pemeriksaan dan pelayanan memiliki dasar yang jelas,” kata Japar, Minggu (11/10/2026)

Ia menjelaskan, pemanfaatan identitas digital merupakan salah satu langkah untuk mengikuti perkembangan sistem administrasi pemerintahan. Namun, penggunaan teknologi perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola yang lebih luas, bukan dianggap sebagai satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan data.

Japar menilai, ketepatan informasi tetap memerlukan proses pemeriksaan dan pencocokan sesuai kebutuhan setiap program. Aktivasi identitas digital dapat mendukung penguatan administrasi, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.

Japar menyebut, penguatan administrasi perlu disertai pemahaman mengenai batas dan fungsi data yang digunakan. Informasi yang tersedia harus diperiksa sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kekeliruan ketika dimanfaatkan dalam pekerjaan pemerintahan.

“Digitalisasi membantu proses administrasi, tetapi ketelitian tetap diperlukan. Setiap informasi harus digunakan sesuai fungsi dan diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku, terutama ketika berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dinsos Kukar berharap pemanfaatan IKD dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola administrasi yang mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial. Bagi Japar, penguatan data merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan dukungan sistem dan kedisiplinan aparatur.

“Teknologi dapat menjadi alat pendukung yang bermanfaat jika digunakan dengan benar. Yang terpenting, pengelolaan data harus tetap cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar)

POPULER