POLITIK
Ketua F-PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda di Marangkayu
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Sebuntal, Kec. Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022). Dalam sosper perdana tahun ini, Bahar kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada rakyat di daerah pemilihannya tersebut.
Dengan dibantu oleh dua pemateri, yakni, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno dan Pengacara Siti Rahmah. Rakyat Desa Sebuntal sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dengan protokol kesehatan.
Dikesempatan tersebut, Bahar menyampaikan, perda bantuan hukum hadir karena kepedulian pemerintah, antara gubernur dan DPRD Kaltim terhadap rakyat yang tak mampu. Ditengah persoalan hukum yang ada di masyarakat.
“Jadi pemprov mengalokasikan dana untuk bantuan hukum kepada masyarakat. Kalau bantuan lainnya itu kan dikasih duit, kalau ini bantuan pendampingan soal hukum. Rakyat dapat layanan bantuan hukum gratis,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan, fungsi dari perda tersebut tak hanya berlaku di Kutai Kartanegara saja. Bahkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Kaltim. Karena banyak persoalan, rakyat kecil kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan soal keuangan.
“Membayar pengacara itu mahal. Makanya kita tak mau, rakyat kesusahan. Meski ktia tak mau ada persoalan hukum, tapi dimata hukum kita semua sapa, baik itu kaya maupun tak mampu,” tegasnya.
Disesi tanya jawab, Warga RT 16 Desa Sebuntal, Herman, menayakan, kasus seperti apa saja yang bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh pemerintah. “Karena kita tau di daerah kita ini paling banyak itu urusan dengan kepolisian. Misalnya narkoba, perceraian dll,” katanya.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno menegaskan bahwa secara umum apapun persoalan hukum bisa dilakukan pendampingan. Asalkan, kata dia, yang penting dia bisa membuktikan sebagai warga kurang mampu.
“Tak hanya yang berurusan dengan polisi. Sengketa tanah di pengadilan, bahkan soal perceraian bisa. Hanya saja ini, yang perlu diatur melalui Pergub nya. Kita harap pemerintah, DPRD dan gubernur bisa cepat merampungkan aturan teknis tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, soal aturan teknis tersebut, belum diterbutkan. Ia mendorong kepada pemerintah, baik DPRD dan Gubernur Kaltim unutk segera menerbitkan Pergub, yang akan menjadi dasar jukni turunan dari perda tersebut.
“Di pergub itu nanti akan dijelaskan seperti apa teknisnya. Pengacaranya maupun syaratnya. Kita harap secepatnya bisa diterbitkan pak gubernur,” ucapnya. (REDAKSI KF)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBiaya Hidup Kaltim Resmi ‘Runner-Up’ Termahal RI, Cuma Beda Tipis dari Jakarta!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri, Pemprov Kaltim Kebut Finalisasi APBD 2026 Akhir Pekan Ini
-
BERITA3 hari agoKaltim dan Banda Aceh Sepakati Kerja Sama Pengembangan Industri Parfum, Padukan Nilam dan Gaharu
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Juara 1 Kualitas Kebijakan Nasional, Ini Deretan Prestasi Pemprov Sepanjang 2025
-
FEATURE3 hari agoIsra Miraj Jatuh pada 16 Januari 2026, Berikut Peristiwa dan Hikmah di Baliknya
-
FEATURE4 hari agoMenuju HUT Ke-69 Kaltim, Ini Sejarah Panjang di Balik Wajah Masa Kini Benua Etam
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTiba di Aceh, Gubernur Rudy Mas’ud Serahkan Bantuan Rp3,5 Miliar untuk Korban Bencana
