POLITIK
Ketua F-PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda di Marangkayu

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Sebuntal, Kec. Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022). Dalam sosper perdana tahun ini, Bahar kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kepada rakyat di daerah pemilihannya tersebut.
Dengan dibantu oleh dua pemateri, yakni, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno dan Pengacara Siti Rahmah. Rakyat Desa Sebuntal sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dengan protokol kesehatan.
Dikesempatan tersebut, Bahar menyampaikan, perda bantuan hukum hadir karena kepedulian pemerintah, antara gubernur dan DPRD Kaltim terhadap rakyat yang tak mampu. Ditengah persoalan hukum yang ada di masyarakat.
“Jadi pemprov mengalokasikan dana untuk bantuan hukum kepada masyarakat. Kalau bantuan lainnya itu kan dikasih duit, kalau ini bantuan pendampingan soal hukum. Rakyat dapat layanan bantuan hukum gratis,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan, fungsi dari perda tersebut tak hanya berlaku di Kutai Kartanegara saja. Bahkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Kaltim. Karena banyak persoalan, rakyat kecil kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbatasan soal keuangan.
“Membayar pengacara itu mahal. Makanya kita tak mau, rakyat kesusahan. Meski ktia tak mau ada persoalan hukum, tapi dimata hukum kita semua sapa, baik itu kaya maupun tak mampu,” tegasnya.
Disesi tanya jawab, Warga RT 16 Desa Sebuntal, Herman, menayakan, kasus seperti apa saja yang bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum oleh pemerintah. “Karena kita tau di daerah kita ini paling banyak itu urusan dengan kepolisian. Misalnya narkoba, perceraian dll,” katanya.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno menegaskan bahwa secara umum apapun persoalan hukum bisa dilakukan pendampingan. Asalkan, kata dia, yang penting dia bisa membuktikan sebagai warga kurang mampu.
“Tak hanya yang berurusan dengan polisi. Sengketa tanah di pengadilan, bahkan soal perceraian bisa. Hanya saja ini, yang perlu diatur melalui Pergub nya. Kita harap pemerintah, DPRD dan gubernur bisa cepat merampungkan aturan teknis tersebut,” tegasnya.
Hanya saja, soal aturan teknis tersebut, belum diterbutkan. Ia mendorong kepada pemerintah, baik DPRD dan Gubernur Kaltim unutk segera menerbitkan Pergub, yang akan menjadi dasar jukni turunan dari perda tersebut.
“Di pergub itu nanti akan dijelaskan seperti apa teknisnya. Pengacaranya maupun syaratnya. Kita harap secepatnya bisa diterbitkan pak gubernur,” ucapnya. (REDAKSI KF)

-
OLAHRAGA1 minggu ago
Borneo FC Ladeni Persis Tanpa 3 Pemain Pentingnya
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Felipe Cadenazzi Jadi Pahlawan Kemenangan Borneo FC Vs Persis | Hasil Liga 1
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Kalah di Putaran Pertama, Borneo FC Waspadai Kejutan Persis Solo
-
SAMARINDA1 minggu ago
Mantan Bupati Banyumas Tawarkan 4 Lokasi TPSP di Samarinda
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Kata Pelatih Borneo FC soal Potensi Debut Habibi Jusuf
-
OLAHRAGA6 hari ago
Sihran Keluar Lapangan dengan Pincang, Pelatih Borneo FC: Kehabisan Bensin Dia
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Rating Borneo FC Vs Persis; Felipe Konsisten, Nadeo Gak Ada Obat
-
OLAHRAGA6 hari ago
Pelatih Borneo FC Puji Nadeo yang Tampil Cemerlang saat Lawan Persis