Connect with us

SAMARINDA

Pura-Pura Jadi Tukang Proyek, Komplotan Pencuri Kabel Bawah Tanah di Samarinda Akhirnya Terbongkar

Published

on

Polresta Samarinda mengungkap dugaan pencurian kabel bawah tanah bermodus pekerja proyek. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi masih menelusuri keberadaan kabel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Galian jalan yang sempat membuat warga Samarinda resah ternyata diduga menjadi kedok pencurian kabel bawah tanah milik Telkom. Para pelaku menyamar sebagai pekerja proyek, menggunakan alat pendeteksi kabel, lalu membongkar jalan dan menarik kabel dengan truk untuk dijual kembali.

Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari 37 orang yang diamankan, 33 orang lainnya masih berstatus saksi karena mengaku hanya bekerja menggali jalan dan tidak mengetahui dugaan pencurian kabel.

Modus itu terungkap dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026). Polisi kini masih menelusuri keberadaan kabel yang diduga dicuri, termasuk kemungkinan pihak yang menampung hasil kejahatan tersebut.

Pakai Detektor, Beraksi Malam Hari dengan Rompi Proyek

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara terencana. Mereka terlebih dahulu mencari posisi kabel menggunakan alat pendeteksi sebelum mengerahkan pekerja untuk menggali badan jalan.

“Modus mereka adalah rata-rata waktu yang mereka kerjakan adalah waktu di malam hari. Tiga ketua rombongan ini melakukan awalnya satu pelaku melakukan detektor atau melakukan survei terkait di mana kabel yang ada di jalanan,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Rabu 28 Oktober 2026.

Setelah titik kabel diketahui, informasi tersebut diteruskan kepada kelompok pekerja. Mereka kemudian menggali jalan, menarik kabel menggunakan truk, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar empat meter.

Agar aktivitas tersebut tidak terlihat mencurigakan, para pekerja mengenakan rompi keselamatan yang menyerupai perlengkapan pekerja proyek. Bekas galian juga diduga ditutup kembali menggunakan aspal.

Rahmat menegaskan, penyamaran sebagai pekerja proyek menjadi bagian dari modus yang didalami penyidik.

“Rompi seolah-olah mereka merupakan pekerja resmi atau mempunyai pekerjaan proyek. Modusnya seolah-olah pekerja ini resmi, setelah kami lakukan penyidikan ternyata mereka melakukan perusakan dan pencurian kabel,” ujarnya.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, empat tersangka memiliki peran berbeda. Mereka berinisial ES, N, R, dan H. ES, N, dan R diduga menjadi ketua kelompok sekaligus perekrut pekerja, sedangkan H bertugas mendeteksi posisi kabel menggunakan alat khusus.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, dan R yang berperan sebagai ketua kelompok atau perekrut pekerja, serta H yang bertugas sebagai ahli pelacak titik kabel menggunakan alat detektor khusus,” kata Anib.

Menurut polisi, kabel tersebut diduga diambil untuk dijual kembali karena memiliki nilai ekonomi. Penyidik turut mengamankan kendaraan dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penggalian serta pengangkutan kabel.

Tiga Lokasi di Samarinda, Kerugian Jalan Rp72 Juta

Alat bukti yang diamankan petugas yang dipakai untuk menjalankan aksi pencurian kabel bawah tanah.

Polisi mengungkap dugaan pencurian kabel bawah tanah itu terjadi di tiga lokasi. Titik pertama berada di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Dua titik lainnya berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo, kawasan Perumahan Keledang Emas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Dugaan aksi di kedua lokasi tersebut terjadi pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan mengenai galian jalan yang mencurigakan. Pada 23 Oktober 2026, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga melakukan inspeksi mendadak dan menemukan lebih dari 60 titik galian yang diduga tidak berizin di sepanjang sejumlah jalur protokol.

Para pekerja yang diamankan 33 orang lainnya masih berstatus saksi di Polresta Samarinda. (Ist)

Dari total 37 orang yang diamankan, 33 orang masih berstatus saksi. Mereka disebut berasal dari luar Kalimantan dan direkrut untuk melakukan pekerjaan penggalian dengan upah sekitar Rp350 ribu per hari.

Rahmat mengatakan, para pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui tujuan penggalian maupun kepemilikan kabel yang menjadi sasaran.

“Jadi, dia disuruh, tidak tahu untuk apa, tahunya dia hanya disuruh untuk menggali, kepemilikan barang ini punya siapa, tidak tahu,” ujar Rahmat.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi. Status mereka belum ditingkatkan menjadi tersangka karena penyidik masih menelusuri apakah mereka mengetahui atau terlibat dalam dugaan pencurian tersebut.

Selain dugaan pencurian kabel, penggalian juga mengakibatkan kerusakan fasilitas jalan. Kerugian infrastruktur milik Pemerintah Kota Samarinda sementara ditaksir mencapai Rp72 juta untuk satu lokasi kejadian. Angka tersebut bukan nilai kerugian kabel Telkom, karena kerugian pihak pemilik kabel masih dalam pendataan.

Hingga konferensi pers digelar, polisi belum menemukan kabel yang diduga dicuri. Penyidik masih menelusuri kemungkinan kabel tersebut telah dijual, sekaligus mendalami dugaan adanya pihak lain yang mengendalikan atau mendanai aksi tersebut.

“Untuk sementara, kabel yang sudah berhasil mereka geser itu masih sedang kami selidiki, kami dalami. Sudah dijual ke mana, masih kami dalami. Sementara untuk BB kabel, belum kami temukan,” kata Rahmat.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dan lima tahun untuk perusakan, sesuai pasal yang diterapkan.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan, terutama jika pelaksana pekerjaan tidak dapat menunjukkan kejelasan proyek atau perizinannya. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER