Connect with us

POLITIK

KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pasangan Calon Terpilih Rabu 24 April 2024

Diterbitkan

pada

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara dengan awak media setelah sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA)

Usai putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024, KPU RI bakal menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih Pilpres 2024-2029, Rabu 24 April 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Gajar-Mahfud. Hasil ini otomatis memantapkan hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran. Karena keputusan MK merupakan final dan mengikat.

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” Ketua KPU RI Hasyim Asy’arikata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024, dilansir dari Antara.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:   MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU, Prabowo-Gibran Mulus Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah.

“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.

Baca juga:   Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran

Pada Senin, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant/am)

Baca juga:   Kepuasan Warga Samarinda Tinggi, Pengamat: Tetap Harus Tagih Program Belum Tuntas

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.