KOLOM REDAKSI
Tentang Demokrasi Hari Ini dan Kans Anies Ikut Pilkada; Dapat Angin Segar dari MK, Dihempas Seketika oleh DPR dan Pemerintah
Demokrasi Indonesia hari ini, bukanlah demokrasi dengan pemaknaan seperti yang diajarkan di sekolah; Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat. Yang justru jadi tontonan adalah dari parpol, oleh parpol, untuk entah siapa.
Polemik mulai terjadi dari tahun lalu, ketika MK mengganti aturan batas usia pencalonan presiden dan kepala daerah. Dari minimal 40 tahun, jadi 30 tahun. Kebijakan ini tak mendapat pertentangan berarti dari yang berwenang.
Mayoritas partai di DPR RI adalah pengusung calon yang usianya di bawah 40 tahun, alias pria yang diuntungkan dengan peraturan itu. Presiden selaku pemimpin pemerintah? Tampak memiliki kepentingan yang sama.
Pilpres selesai, tapi polemiknya belum usai. Justru semakin meruncing. Koalisi Indoensia Maju (KIM) tak hanya bersama-sama memenangkan Pilpres. Namun kembali menggabungkan kekuatan di Pilkada 2024. Bahkan dengan tenaga yang lebih besar, dengan bergabungnya beberapa partai rival di Pilpres 2024, dan menjadi KIM+.
Koalisi gemuk terjadi di banyak daerah. Membuat pencalonan gubernur tidak seramai edisi sebelumnya. Jika normalnya Pilkada Provinsi diikuti oleh 3-4 paslon, kini 2 paslon saja sulit terwujud.
Skenario kotak kosong terjadi di mana-mana. Karena cara termudah meraih kekuasaan di daerah, tentu dengan menggunakan skema ini. Calon yang diusung bukan berdasar angka elektabilitas atau yang mayoritas warga setempat inginkan. Namun politisi yang sekubu. Di titik ini, pemaknaan demokrasi telah menyimpang.
MK Sempat Beri Angin Segar
Fenomena koalisi gemuk ini membuat partai-partai yang kurang beruntung bereaksi. Mereka yang tak dapat kursi, akhirnya ingin ikut berkontestasi di Pilkada. Partai Buruh dan Partai Gelora menginisiasi gerakan ini.
Kedua partai melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), agar partai yang tak dapat kursi, bisa mengusung paslon di Pilkada, bermodal raihan suara di Pemilu 2024.
MK mengabulkan. Pencalonan bisa dilakukan dengan menggabungkan suara rakyat di Pemilu, bukan lagi berdasar kursi di parlemen. Putusannya sebagai berikut:
TAK HANYA ITU, MK juga membuat putusan tentang batasan usia. Calon gubernur dan wakilnya, adalah yang berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Bukan seperti putusan MA yang minimal 30 tahun saat pelantikan.
Reaksi Cepat DPR dan Pemerintah
Dua putusan ini sukses membangunkan Sang Raksasa. Tak menunggu lama, mereka langsung merapatkan barisan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi algojonya. Mereka berusaha merevisi 2 putusan MK itu dalam UU Pilkada. Dua putusan yang memberatkan langkah mereka menguasai Jakarta, Jateng, dan beberapa daerah lainnya.
Oh, bukan merevisi atau membangkang putusan MK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah hanya mendetailkan materi putusan MK dalam RUU Pilkada.
“DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan.”
“Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu diatur tersendiri, terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri,” ujar Awiek, sapaan karibnya, Rabu, mengutip dari Antara.
Intinya begini, DPR ingin membuat undang-undang yang mengatur bahwa partai parlemen hanya bisa membentuk koalisi dengan partai parlemen juga. Partai non parlemen begitu juga. Tidak bisa bergabung dengan modal raihan suara di Pemilu.
Soal batas usia ia belum membeberkan, namun isunya, DPR dan pemerintah ingin mengadopsi putusan MA. Cocokloginya, karena Kaesang yang mau diusung KIM+ sebagai calon wakil gubernur Jateng, baru berusia 30 tahun pada Desember nanti. Keputusan ini krusial untuk menentukan nasib Putra Mahkota.
Secepat apa tindakan DPR dan Pemerintah? Sangat cepat, hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, mereka berencana mengesahkan UU Pilkada. Itu berarti, KPU harus mengukuti peraturan UU terbaru.
Anies Gigit Jari?
MK lewat putusannya memberikan jalan bagi partai politik non parlemen untuk dapat mengusung calon di Pilkada 2024. Situasi ini memungkinkan Anies Baswedan bertarung di Jakarta, melawan Ridwal Kamil dengan dukungan 12 parpolnya. Namun dalam sekita, DPR dan Pemerintah RI menghempaskan aturan itu.
Jika skenario DPR berjalan, maka PDIP sebagai satu-satunya parpol parlemen di Jakarta, dipastikan tak bisa mencalonkan jagoannya ke Pilkada. Karena jumlah kursinya tak sampai 20 persen.
Partai non parlemen, tanpa 12 parpol pengusung RK dan PDIP, jika pun bersatu, suaranya tak sampai 25 persen suara dalam Pemilu lalu. Ini berarti, kans Anies berlaga di Pilkada Jakarta sudah hampir pupus. Saat Presiden Jokowi mengetuk palu pengesahan UU Pilkada yang baru. Di saat itu juga kemenangan dengan skor 2-0 terjadi.
KPU Bisa Makin Pusing
Isu besar yang sedang dilawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat jauh dari keributan. Mereka tak punya kepentingan praktis. Tapi pada akhirnya ikut menjadi korban dari kebijakan-kebijakan itu.
Ya, mereka dari tahun ke tahun selalu mengupayakan tingkat partisipasi Pemilu dan Pilkada. Dengan yang terjadi belakangan ini, justru semakin menyulitkan kinerja KPU.
Koalisi gemuk membuat pilihan semakin sedikit. Dan makin sedikit pilihan, makin kecil peluang masyarakat untuk hadir ke TPS. Sederhananya begini, jika Pilkada diikuti 3 paslon. Pendukung dan simpatisan dari 3 paslon akan memilih untuk memenangkan jagoannya. Kalau hanya 1 paslon, simpatisan paslon 2 dan 3, tentu akan ogah-ogahan.
Dalam konteks Pilkada Jakarta misalnya. Pendukung dan simpatisan Anies Baswedan di sana terbilang tinggi. Tapi karena jagoannya tak mendapat perahu, mereka yang berasal dari individu, kader partai, atau simpatisan partai yang langganan mengusung Anies. Besar kemungkinan akan memilih golput.
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Dilematis Pengadaan Air Bersih Balikpapan; Pakai Air Laut Mahal, Pakai Air Mahakam Ribet
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Hanya Cetak 3 Gol di 5 Laga, Pelatih Borneo FC: Tim Lawan Selalu Bertahan saat Bertemu Kami
-
KUBAR1 hari yang lalu
Mengenal AHJI Paslon Nomor 2: Dicintai Rakyat, Diharapkan Jadi Pemimpin Kutai Barat
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Borneo FC Berusaha Garang Lagi saat Jumpa Persis, Biak, dan Dewa United
-
VIRAL4 hari yang lalu
Plaza Mulia Dilelang Rp501 Miliar, Ada yang Minat?
-
MAHULU3 hari yang lalu
Belasan Kampung di Mahulu Terendam Banjir hingga 1,5 Meter
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
OIKN akan Kelola Pasokan Air Bersih dari Nusantara ke Balikpapan
-
OLAHRAGA20 jam yang lalu
Hanya Bisa Bahasa Portugis, Bek Borneo FC Furtado Andalkan Bahasa Isyarat di Lapangan