EKONOMI DAN PARIWISATA
Kuota BBM Banyak Bocornya, DPRD Kaltim Rumuskan Aturan Kendaraan Alat Berat dan Non KT

Kuota BBM Kaltim disebut banyak bocornya. Marak kendaraan alat berat dan umum dari luar Kaltim atau non KT, disebut jadi biang keroknya. Yang sebabkan sering terjadi antrean di SPBU. Lalu, apa solusinya?
Maraknya antrian kendaraan hampir disetiap SPBU di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir telah meresahkan masyarakat. Bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrean kendaraan besar di pinggir jalan umum.
Pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri sering kali menyampaikan kondisi ini kepada pemerintah pusat. Untuk meminta tambahan kuota BBM Kaltim. Akan tetapi, Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.
Lalu apa sebabnya antrian masih sering terjadi? Padahal provinsi ini sebagai penghasil SDA. Ya, salah satu sebabnya karena tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim. Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.
Pembahasan ini mengemuka kala Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bersama Polda, Dishub, dan Bapenda Kaltim, Senin 20 Maret 2023.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan. Pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan.
“Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.
Potensi Pendapatan Daerah Hilang


Kendaraan plat non KT baik umum maupun alat berat memang menyisahkan 2 kerugian bagi Kaltim. Selain menyerap kuota BBM Kaltim ternyata juga merugikan daerah dari sektor pajak.
Kaltim telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berplat luar daerah. Juga diperparah, kendaraan itu ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.
“Kami mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.
Kendaraan non KT ini masuk lewat pelabuhan. Dalam prosesnya diduga tidak tertib administrasi. Sehingga otoritas terkait tidak menghitung kendaraan tersebut. Proses ini yang harus diperbaiki.
“Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.
Karena hal ini tidak ada data yang jelas berapa jumlah kendaraan plat non KT. Hal ini diakui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya. Kendati begitu, ke depan apabila ada kesepakatan pendataan maka pihaknya siap melakukan hal tersebut.
“Kendaraan luar daerah, beberapa upaya seperti pendataan seperti datang ke beberapa perusahaan melakukan pengecekan langsung, karena mekanismenya didahului surat pengecekan. Nah saat pengecekan terlihat yang resmi-resmi saja,” jelasnya.
Tak Semua Kendaraan Non KT Melaporkan


Selama ini mekanisme “mengetahui” kendaraat non KT umum maupun alat berat dari pelaporan. Biasanya, dilakukan pihak perusahaan terkait. Apalagi alat berat yang tidak disertai dokumen atau surat yang lengkap, beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan.
“Ini tidak bisa ditilang atau ditindak karena yang bisa kami (kepolisian, red) tidak tegas adalah kendaraan yang menggunakan jalan umum,” katanya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Kaltim tahun 2022. Kendaraan yang lapor masuk Kaltim sebanyak 524 kendaraan. Adapun mekanismenya setelah melapor diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Lewat dari waktu yang ditentukan diwajibkan melapor di daerah mereka beroperasi.
Setelah melakukan penyuratan kepada perusahaan penyedia kendaraan, diketahui banyak peminat mobil jenis dobel cabin. Hasilnya, banyak perusahaan lokal yang belum mampu melakukan penambahan unit.
Akhirnya, pembeli beralasan karena inden terlalu lama, memilih membeli di luar Kaltim. Seperti daerah yang sepi peminat jenis dobel cabin, yakni Jakarta.
Segara Mutasi Atau Sanksi
Beberapa kendaraan alat berat dan umum non KT yang sudah terdeteksi nyatanya sudah diperingatkan. Agar segera melakukan mutasi kendaraan menjadi plat KT.
Karena dengan mutasi kendaraan ke plat KT. Maka menjadi dasar penghitungan kuota BBM Kaltim. Agar sesuai realitas jumlah kendaraan yang ada. Selain tentu saja, pajak kendaraan bermotornya juga beralih masuk ke kas daerah Kaltim. Bukan ke luar daerah asal kendaraan tersebut.
Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan. Pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik kendaraan berplat luar Kaltim untuk segera melakukan mutasi berkas kendaraan menjadi bernomor polisi Kaltim.
Menurutnya, sesuai aturan ada beberapa persyaratan perpindahan plat kendaraan. Bagi perusahaan, salah satunya harus membuka kantor cabang perusahaan di daerah terkait, dan persyaratan lainnya.
“Untuk kendaraan jasa distribusi sejak Januari 2022 kewenangan yang sebelumnya kabupaten/kota, beralih ke provinsi,”katanya.
Segala problem ini, akan menjadi rumusan membuat regulasi. DPRD Kaltim akan berinisiatif merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya membuat aturan tersebut. Hingga sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak mau dimutasi. (am)
@kaltimfaktual.co Ada momen menarik saat konser 30 tahun @officialdewa19 di Balikpapan. Ya, pentolan dewa @ahmaddhaniofficial mengajak Baladewi naik ke atas panggung. Menjadi momen langka dan special bagi para penggemarnya. Apalagi nyanyi 'Sedang ingin bercinta'. Sontak ribuan penonton pun riuh dibuatnya. . . . #KaltimFaktual #Dewa19 #Dewa19Balikpapan #Konserdewa19 #baladewa #balikpapan #konsermusik ♬ suara asli – Kaltim Faktual


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda