KUBAR
Luar Biasa! Warga Muara Pahu Hibahkan Tanahnya ke Pemerintah, Buat Kantor Layanan Masyarakat
Luar biasa! Seorang warga Muara Pahu rela menghibahkan tanahnya kepada pemerintah. Untuk dipergunakan sebagai kantor layanan publik. Salut!
Cerita inspiratif datang dari Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Jika biasanya kita dengan berita warga meminta ganti rugi lahannya kepada pemerintah, lain halnya bagiw arga Muara Pahu ini. Namanya, Haji Imran Amier.
Pria paruh baya ini, ikhlas memberikan sebagian hartanya, sebidang tanah. Untuk dimanfaatkan pemerintah membangun fasilitas umum. Dalam hal ini, kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kubar.
Ya, Kanwil Kemenag Kubar tengah mempersiapkan kantor layanan masyarakat untuk Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Muara Pahu di tahun 2024.
Selama ini, memanfaatkan kantor KUA Muara Pahu. Dimana lokasi kantor yang lama itu dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Singkat cerita, bersyukur ada salah seorang warga tertarik menghibahkan tanah kosongnya guna pembangunan kantor layanan masyarakat tersebut.
“Memasuki usia senja beliau tanamkan semangat untuk bisa berbagi melalui sodakhoh salah satunya dengan menghibahkan sebagian harta pribadinya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kubar, Muhammad Syarir.
Luas tanah yang dihibahkan yakni seluas 900 meter persegi. Letaknya berada di jalan poros Kecamatan Muara Pahu menuju Kecamatan Penyinggahan. Tempat tersebut dinilai strategis dalam menunjang layanan masyarakat khususnya pelayanan pernikahan.
Sebab, lokasi kantor KUA Muara Pahu yang lama dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Surat hibah tanah diserahkan kepada Kepala Kantor Kemenag Muhammad Syarir didampingi Kepala seksi Bimas Islam H.Ikran, Kepala KUA Muara Pahu Hamli dan staf BMN kantor Kemenag Kubar Muhammad Rapik. Dikediaman Haji Imran Amier langsung.
Sementara saksi lainnya dari unsur pemerintahan setempat, terdapat Sekretaris Camat Muara Pahu Abdul Fatah dan petinggi kampung Muara Baroh.
Perlu diketahui syarat utama pengajuan SBSN adalah status kepemilikan tanah wajib atas nama Kementerian Agama. Dengan demikian tanah hibah yang telah diberikan ini secepatnya dilakukan pengalihan hak milik melalui badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bersyukur melalui perjuangan kepala Hamli selaku kepala KUA beliau mampu membangun kepercayaan salah seorang warga untuk menghibahkan tanahnya guna keperluan pelayanan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Dukungan ini juga di berikan oleh pihak pemerintah setempat yang berjajanji membantu secara administratif.
Tahun 2023 ini Kantor Kemenag Kubar tengah melaksanakan pembangunan SBSN Kecamatan Barong Tongkok. Tahapan demi tahapan pelaksanaan pembangunan ini mulai dilaksanakan dengan harapan sesuai target tanpa adanya kendala yang berarti. (setkabkubar/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA2 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
PARIWARA17 jam agoYamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa
-
SAMARINDA5 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

