Connect with us

BERITA

Musisi Sebut PP Royalti Musik Jangan Sampai Bebankan UMKM

Diterbitkan

pada

Foto ilustrasi musik. (Pixabay/TheAngryTeddy)

Musisi sekaligus Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menyambut positif kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Namun, Dwiki menilai Pasal 11 PP royalti musik perlu menjadi perhatian bersama. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengguna lagu secara komersial yang merupakan usaha UMKM mendapat keringanan tarif royalti.

“Jangan sampai pelaku usaha di bidang industri pariwisata baru menggeliat merasa tertekan dengan adanya ini, tapi ini adalah masalah hak kekayaan intelektual,” katanya.

Menurutnya, PP putar lagu ini akan memperkuat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang di dalamnya terdapat aturan mengenai hak cipta dalam bidang musik.

“Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya,” kata Dwiki sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/4).

Royalti sendiri merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Penjelasan ini tertuang dalam Pasal 1 Nomor 21 UU Hak Cipta.

Kemudian dalam PP royalti putar lagu dijelaskan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial bila membayar royalti kepada pencipta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 PP royalti putar lagu.

Pencipta lagu bisa memberikan kuasa kepada LMK untuk mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Ada LMK hal cipta seperti Karya Cipta Indonesia (KCI) dan ada LMK hak terkait seperti PAPPRI.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran serupa dengan LMK. Namun, mereka yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait memiliki lebih banyak kewenangan, seperti menetapkan tarif royalti.

Untuk mendapatkan hak ekonomi, pencipta lagu harus menjadi anggota di salah satu LMK hak cipta terlebih dahulu. Sementara, pencipta lagu yang juga berperan sebagai penampil bisa bergabung dalam LMK hak cipta dan LMK hak terkait.

LMKN akan menagih royalti dari pihak yang menggunakan lagu berdasarkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Sistem tersebut berisikan informasi dan data yang digunakan untuk mendistribusikan lagu dan musik.

“Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif,” kata musisi berusia 54 tahun itu.

Ia melanjutkan, “Untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam PP).”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Kewajiban dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” kata beleid tersebut seperti dikutip Senin (5/4).

Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial
b. Konser musik
c. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
d. Pameran dan bazar
e. Nada tunggu telepon
f. Bank dan kantor
g. Pertokoan
h. Pusat rekreasi
i. Lembaga penyiaran televisi
j. Lembaga penyiaran radio
k.hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

(SUMBER: CNN)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.