SEPUTAR KALTIM
Ombudsman Kaltim Temukan Pungli di SMA/SMK, Wagub Janji Tindaklanjuti

Ombudsman Kaltim membongkar praktik pungutan liar di sejumlah SMA/SMK negeri yang memaksa orang tua membayar biaya wisuda dan perpisahan. Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Wagub Seno Aji.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemprov di Kantor Gubernur, Rabu 30 April 2025.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, di Kantor Gubernur, Rabu (30/4/2025).
Temuan Utama: Pungutan Wajib yang Melanggar Aturan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan sejak awal 2025, Ombudsman Kaltim menemukan 10 SMA/SMK negeri di Kaltim melakukan pungutan wajib kepada orang tua/wali murid untuk kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan. Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah memungut biaya secara wajib.
Laporan juga mengungkap ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/2024 dan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 14 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pungutan terkait kegiatan wisuda. “Pungutan ini diberlakukan secara mengikat tanpa mekanisme sukarela, sehingga memberatkan masyarakat,” tegas Mulyadin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, dalam pemaparan laporan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan dua langkah strategis:
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan dua langkah strategis:
- Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan pungutan di SMA/SMK negeri, sesuai amanat Perda Kaltim No. 16 Tahun 2016.
- Penerbitan Surat Edaran Tahunan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim setiap Januari untuk mengingatkan sekolah tentang larangan tersebut, sekaligus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Seno Aji menyambut baik laporan ini dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi. “Kami apresiasi kerja Ombudsman. Pemerintah provinsi akan segera mengkaji draf Pergub dan memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Dampak pada Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah banyaknya keluhan orang tua/wali murid yang merasa terbebani biaya wisuda dan kegiatan serupa, dengan nominal mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa. Ombudsman menegaskan, meski penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan, sifatnya harus sukarela dan transparan.
Mulyadin menambahkan, laporan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan. “Kami mendorong sinergi antara sekolah, dinas, dan masyarakat agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
PARIWARA5 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX โTURBOโ ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
-
Nasional1 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal

