SEPUTAR KALTIM
Ombudsman Kaltim Temukan Pungli di SMA/SMK, Wagub Janji Tindaklanjuti



Ombudsman Kaltim membongkar praktik pungutan liar di sejumlah SMA/SMK negeri yang memaksa orang tua membayar biaya wisuda dan perpisahan. Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Wagub Seno Aji.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemprov di Kantor Gubernur, Rabu 30 April 2025.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, di Kantor Gubernur, Rabu (30/4/2025).
Temuan Utama: Pungutan Wajib yang Melanggar Aturan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan sejak awal 2025, Ombudsman Kaltim menemukan 10 SMA/SMK negeri di Kaltim melakukan pungutan wajib kepada orang tua/wali murid untuk kegiatan seremonial seperti wisuda dan perpisahan. Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah memungut biaya secara wajib.
Laporan juga mengungkap ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/2024 dan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 14 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pungutan terkait kegiatan wisuda. “Pungutan ini diberlakukan secara mengikat tanpa mekanisme sukarela, sehingga memberatkan masyarakat,” tegas Mulyadin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, dalam pemaparan laporan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan dua langkah strategis:
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan dua langkah strategis:
- Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan pungutan di SMA/SMK negeri, sesuai amanat Perda Kaltim No. 16 Tahun 2016.
- Penerbitan Surat Edaran Tahunan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim setiap Januari untuk mengingatkan sekolah tentang larangan tersebut, sekaligus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Seno Aji menyambut baik laporan ini dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi. “Kami apresiasi kerja Ombudsman. Pemerintah provinsi akan segera mengkaji draf Pergub dan memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Dampak pada Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah banyaknya keluhan orang tua/wali murid yang merasa terbebani biaya wisuda dan kegiatan serupa, dengan nominal mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa. Ombudsman menegaskan, meski penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan, sifatnya harus sukarela dan transparan.
Mulyadin menambahkan, laporan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan. “Kami mendorong sinergi antara sekolah, dinas, dan masyarakat agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Chanz/sty)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja