POLITIK
Pembentukan Perda Kaltim Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi

Pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim harus lebih terarah dan terkoordinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Juga menampung kondisi khusus daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sa’bani saat Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim tahun 2012 secara online dan offline, di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).
Perda, lanjut Sa’bani, adalah salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi, serta globalisasi saat ini guna terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.
“Pembentukan Perda harus taat asas, agar Perda lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sa’bani menjelaskan pembentukan Perda secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karenanya, rapat Inventarisasi Perda kabupaten dan kota ini, sangat penting untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun bersangkutan.
“Baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.
Data hasil inventarisasi ini, ujarnya, akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. “Rapat inventarisasi ini guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten dan kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelaksana/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan, rapat inventarisasi Perda untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten dan kota yang diusulkan untuk di fasilitasi Biro Hukum. “Tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam pembentukan produk hukum di kabupaten dan kota, serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas,” sebut Rozani. (Redaksi KF)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Cuaca Kaltim 11–20 September: BMKG Prediksi Hujan Atas Normal
-
KUKAR3 hari ago
Pemprov Kaltim–BI Dorong Pertanian Digital di Kukar Lewat Panen Demplot Padi
-
PARIWARA3 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Kesbangpol Kaltim Matangkan Persiapan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
INTERNASIONAL3 hari ago
Satelit Nusantara Lima Diluncurkan, Pemerataan Akses Internet Kini Lebih Dekat
-
SAMARINDA2 hari ago
Kesbangpol Kaltim Teguhkan ASN sebagai Perekat Bangsa Lewat Penguatan Ideologi Pancasila
-
KUKAR3 hari ago
Digital Farming Tingkatkan Hasil Panen hingga 74 Persen di Kukar
-
SAMARINDA3 hari ago
Pramuka Kaltim Awali Peringatan Hari Pramuka dengan Ziarah dan Tabur Bunga