POLITIK
Pembentukan Perda Kaltim Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi
Pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim harus lebih terarah dan terkoordinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Juga menampung kondisi khusus daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sa’bani saat Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim tahun 2012 secara online dan offline, di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).
Perda, lanjut Sa’bani, adalah salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi, serta globalisasi saat ini guna terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.
“Pembentukan Perda harus taat asas, agar Perda lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sa’bani menjelaskan pembentukan Perda secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karenanya, rapat Inventarisasi Perda kabupaten dan kota ini, sangat penting untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun bersangkutan.
“Baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.
Data hasil inventarisasi ini, ujarnya, akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. “Rapat inventarisasi ini guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten dan kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ketua Panitia Pelaksana/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan, rapat inventarisasi Perda untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten dan kota yang diusulkan untuk di fasilitasi Biro Hukum. “Tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam pembentukan produk hukum di kabupaten dan kota, serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas,” sebut Rozani. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
