Connect with us

NUSANTARA

Pemda Cari Opsi Naikkan Pajak Dampak UU HKPD, Isran: Jangan Sampai Bebani Rakyat

Diterbitkan

pada

UU HKPD
Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APPSI saat menjadi nara sumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli derah, yang di gelar BULD DPD RI, Rabu 29 Maret 2023.

Pemda disebut membuka opsi memberlakukan kenaikan pajak guna meningkatkan PAD. Sebab pasca UU HKPD, penerimaan daerah, khususnya provinsi mengalami penurunan. Tapi opsi tersebut, bagi Isran Noor, bakal membebani masyarakat. Jadi harus cermat!

Pemberlakuan Undang Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sedikit banyak mengundang kontroversi, khususnya bagi pemerintah daerah yang banyak merasa dirugikan karena berdampak pada berkurangnya atau menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah di daerah.

Hal tersbut dikatakan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat menjadi nara sumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli derah, yang di gelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu 29 Maret 2023.

Baca juga:   DPTPH Kaltim Bagikan 18 Ribu Bibit Pisang Kepok Grecek ke Petani

“UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Dengan adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan.”

Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” ucap Gubernur Isran Noor dihadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta nara sumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.

Gubernur Isran berujar semua regulasi yang terjadi ini bukan suatu hal yang dianggap menyakitkan tetapi pasti ada hikmahnya. Karena, selama ini yang di urusi pemerintah pusat cuma Pulau Jawa saja, sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan disana.

Baca juga:   Sekda Kaltim: Jangan Sampai APBD Habis, tapi Dampak ke Masyarakat Tak Ada

Sedangkan sisanya 44 persen dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur, agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris. Karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Menyiasati menurunnya pendapatan asli daerah sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, Gubernur Isran menyebut berbagai upaya tentu akan dilakukan.

Upaya-upaya yang dilakukan itu sudah banyak, lanjut dia, tetapi belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa sama atau diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.

Baca juga:   2 Hal yang Diinginkan Isran pada Survei Akreditasi RSUD AWS

Salah satu contoh, sebut dia, adalah kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19, dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

“Selama 2-3 tahun penerimaan pendapatan asli daerah meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.”

“Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai tidak melebihi 1 persen, maksimal 0,9 persen. Karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat. Sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” pungkasnya. (her/yans/adpimprovkaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.