NUSANTARA
Pemerintah Pastikan Rakyat Bisa Miliki Hak Atas Tanah di IKN
Simpang siur kabar soal kepemilikan tanah di IKN terjawab. Pemerintah memastikan masyarakat bisa memiliki hak atas tanah di IKN.
Kepemilikan status tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelumnya sempat menjadi polemik. Selain soal hak tanah warga setempat, juga isu terkait tidak bisa dimiliki tanah secara sembarangan di IKN. Karena Pemerintah yang mengaturnya berkaitan dengan penataan hingga kepastian investasi. Masyarakat pun was-was dan cemas.
Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa membantah hal itu.
Kata dia, hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimatan Timur (Kaltim). Artinya, masyarakat dapat memiliki tanah di kawasan IKN.
“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin 6 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Kepastian ini tidak hanya pepesan kosong belaka. Karena memang sejatinya sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN.
Yang tercantum dalam sejumlah pasal yang membolehkannya. Bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Mulai dari Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.
“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” tegas Suharso.
Target Capai 80 Persen
Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024. yang telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54 persen, Kawasan Istana Presiden 80,95 persen, Gedung Kementerian Koordinator 49,56 persen, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78 persen, lalu Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88 persen.
Pembangunan lainnya juga mencakup infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama (termasuk jalan tol) yang dibangun dengan pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jaringan listrik dan telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, fasilitas sarana dan prasarana dasar maupun fasilitas penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional, juga sarana olahraga yang didukung kontribusi dan peran aktif para pengusaha maupun pihak swasta dalam negeri.
Komitmen Investasi Capai 49,6 Triliun
Melalui Otorita IKN, total komitmen permintaan investasi untuk pembangunan IKN disebut terus meningkat. Hingga saat ini sudah mencapai total Rp49,6 triliun. Yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo
“Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.”
“Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya,” pungkasnya. (ant/am)
-
OLAHRAGA4 hari agoPerdana Geber Lintasan Yamaha Cup Race, MAXi Race Guncang Sidrap !
-
BALIKPAPAN4 hari agoSamarinda dan Balikpapan Jadi Lokasi Utama PSEL, Solusi Sampah Jadi Energi di Kaltim
-
NUSANTARA2 hari agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
OLAHRAGA3 hari agoGelar Lagi Tradisi Night Race, Ribuan Penggemar Saksikan Yamaha Cup Race Sidrap
-
OPINI2 hari agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEmbob Jengea Menggema di Hutan Wehea, Festival Lom Plai 2026 Resmi Masuk KEN
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoGubernur Kaltim Nilai Hak Angket DPRD Sah, Tegaskan Siap Hadapi Kapan Pun
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRakor Diskominfo Kaltim: Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Transformasi Digital Daerah

