Connect with us

SAMARINDA

Pemilik Ruko SHM Bantah 17 Orang Sudah Setuju, Tegaskan Tak Jual Lahan untuk Pasar Pagi

Diterbitkan

pada

Kawasan ruko yang terdampak pembangunan ulang Pasar Pagi. (Nisa/Kaltim Faktual)

Perwakilan 48 pemilik ruko SHM yang terdampak perluasan pembangunan ulang Pasar Pagi. Membantah klaim wali kota soal 17 pemilik ruko bersedia menjual asetnya. Sekaligus menegaskan bahwa sikap mereka terhadap rukonya adalah ‘Not For Sale’.

Mendekati terealisasinya pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda. Gejolak kedua, yakni antara Pemerintah Kota Samarinda dan 48 pemilik ruko ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lahannya terdampak desain baru Pasar Pagi. Masih belum juga usai.

Bahkan menjelang perobohan bangunan Pasar Pagi Samarinda masih belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak tetap pada pendiriannya meski sudah duduk bareng melalui hearing bersama DPRD.

Karena selain menjadi tempat usaha sekaligus tempat tinggal. Ruko yang sudah beroperasi puluhan tahun itu memiliki kenangan bagi pemiliknya. Terlebih, mereka merasa kecolongan karena tiba-tiba aset mereka masuk dalam desain Pasar Pagi versi baru.

Belum lama ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengklaim bahwa sudah terdapat 17 pemilik ruko SHM yang melunak. Dengan setuju menyerahkan lahannya kepada pemkot. Meski belum diketahui memilih menjual utuh atau tukar guling dengan lapak di dalam pasar.

Baca juga:   Beri Sebagian Lahan Pemprov, Pj Gubernur Kaltim Dukung Terowongan Samarinda

Sehingga Andi Harun akan terus melakukan upaya komunikasi dan pendekatan. Dan meminta kepada 31 pemilik ruko yang belum setuju. Agar berpikir ulang. Dan menunggu mereka ikut setuju.

Pemilik Ruko Bantah Klaim

Namun klaim itu mendapat bantahan. Berawal dari komentar seorang pemilik ruko, pada pemberitaan terkait di Instagram Kaltim Faktual. “17 dari mana Kak?”

Redaksi pun melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi perwakilan pemilik ruko. Kali ini Kaltim Faktual terhubung via telepon dengan Budi.

“Saya tegaskan tidak ada. Begitu ada statement yang 17 itu, saya kumpulkan teman-teman dan saya data. Dan pernyataan Pak Wali tidak benar.”

“Saya kurang tahu, (wali kota) dapat informasi dari mana. Saya juga tidak tahu kenapa Pak Wali bisa mengeluarkan statement itu. Yang ’17 orang itu ke kantor’ itu tidak benar. Seratus persen tidak benar,” jelas Budi ketika dihubungi Selasa 16 Januari 2024.

Baca juga:   Proyek Teras Samarinda Tahap I Meleset, Insyaallah Selesai Februari

Budi merasa dengan beredarnya informasi itu justru menjadi masyarakat resah. Para pemilik ruko malah tampak seperti menghalangi proyek Pasar Pagi. Padahal tidak sama sekali.

Menurut Budi, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan milik mereka saja. Yang terdampak perluasan pembangunan ulang pasar. Hasil dari konsep dan desain baru yang dipaparkan.

“Pemerintah menyalahi prosedur. DPRD juga bilang kalau pemkot tidak siap.”

Ditambah, opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda menurut Budi sangat tidak sesuai. Sebab harga yang ditawarkan jauh dari harga pasar. Dan perubahan kepemilikan SHM menjadi HGB pun sangat tidak fair.

“Posisinya, mau nggak pemerintah merubah desain? Karena dari 48 tidak ada yang mau menjual. Karena kalau pun menjual, pemkot tidak akan sanggup membeli dengan harga pasar. Kami juga nggak ada niatan mau menjual,” tambah Budi.

Ubah Konsep Vs Konsinyasi

Kata Budi, satu-satunya jalan ialah dengan merubah desain dan konsep Pasar Pagi yang baru. Agar secara perencanaan tidak mengganggu lahan 48 pemilik ruko yang sudah tinggal puluhan tahun di sana.

Baca juga:   Komisi III DPRD Soroti Rekayasa Lalu Lintas di Proyek Terowongan Samarinda

Terkait rencana wali kota yang akan menempuh jalur konsinyasi di pengadilan. Budi merasa kecewa. Karena menurutnya SHM merupakan administrasi yang sah.

“Kalau mau ke pengadilan dasarnya apa. Sudah ada persetujuan belum dengan pemilik. Silakan kalau mau berkeras. Dan ini hak masyarakat loh. SHM ini tertinggi.”

“Kalau Pak Wali mau melakukan nitip uang di pengadilan. Ya terserah kalau itu jalan Pak Wali. Kita tetap bertahan kok. Kita nggak mau terima opsi itu. Karena opsi yang ditawarkan pemkot itu merugikan,” kata Budi tegas.

Terakhir, menurut Budi pemkot justru seharusnya menghargai 48 pemilik SHM yang sebagai perintis atau veteran di kawasan Pasar Pagi. Sebab mereka sudah menempati ruko bahkan sebelum bangunan Pasar Pagi  Samarinda berdiri.

“Jangan menghilangkan sejarah. Hargailah mereka ini. Bisa dipadukanlah Pasar Pagi lama dengan Pasar Pagi modern. Seperti di kota-kota lain. Perpaduan modern dan bahari (lama). Harusnya gitu bukan digusur,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.