SAMARINDA
Pemkot Samarinda akan Terapkan Sistem Zonasi untuk THM, Dipusatkan di Kawasan Pelabuhan
Pemkot Samarinda akan mengatur kawasan Pelabuhan menjadi pusat Tempat Hiburan Malam (THM) yang boleh menjual alkohol. Dengan sistem zonasi ini, peredaran alkohol diharap lebih jadi lebih baik dan terpantau.
Klarifikasi: Redaksi Kaltim Faktual mengakui telah membuat kesalahan pada penerbitan berita terkait penatan THM di Samarinda. Penjelasan, permohonan maaf, dan pemberitaan yang benar ada di tautan INI.
Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman keras untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan yang masuk ke kas daerah.
Polemik matinya perda dan revisi sebelumnya sudah rampung. Setelah terbit Perda Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.
Merespons itu, Pemkot Samarinda kemudian membuat aturan turunannya. Untuk merincikan hal-hal yang tercantum dalam perda tersebut. Menjadi draf perwali. Yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas mengaku akan membuat sistem zona untuk memfokuskan peredaran minuman keras melalui Tempat Hiburan Malam (THM). Sehingga tidak sembarangan.
“Kan dibuat sistem zona, di pelabuhan itu difokuskan ke sana,” jelas Marnabas Selasa 26 Juni 2024.
Nasib THM di Kota
Mengingat, banyak THM di Kota Samarinda ini yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Sehingga selain memusatkan THM di kawasan pelabuhan Samarinda. Marnabas menyebut juga masih mengkaji beberapa THM yang berada di luar zona. Diperbolehkan, namun dengan syarat.
Misalnya boleh beroperasi, asalkan tidak dekat dengan kawasan permukiman, tidak dekat dengan sekolah dan area pendidikan, juga tidak dekat dengan runah ibadah. Saat ini masih proses mengkaji masukan dari berbagai OPD di internal Pemkot Samarinda.
“Ada dari Bapenda, DPMPTSP, bagian hukum, bagian ekonomi. Kami masih ada rapat lagi untuk membahas aturannya,” tambahnya.
Targetnya, pada bulan Juli mendatang, draf perwali ini sudah bisa dibakukan. Diresmikan olrh Wali Kota Samarinda Andi Harun, sehingga menjadi aturan yang menjadi acuan dalam penertiban peredaran miras di Samarinda.
“Setelah ini draf perwali dirapatkan lagi untuk membahas masukan tadi, mematangkan, lalu tanda tangan Pak Wali. Pertengahan Juli sudah bisa itu. Masih harmonisasi,” pungkasnya. (ens/fth)
-
PARIWARA4 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
PARIWARA4 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
SAMARINDA4 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
PARIWARA2 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA2 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR3 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi

