Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Gandeng Jatam untuk Berantas Tambang Ilegal

Diterbitkan

pada

Pemprov dan Jatam akan berkolaborasi dalam penanganan tambang ilegal. (IST)

Jatam Kaltim meminta pemprov membuat Satgas Penindakan Tambang Ilegal. Pj Gubernur Akmal Malik setuju, sekaligus meminta perwakilan Jatam di satgas tersebut. Kolaborasi.

Pemprov Kaltim menerima kunjungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pada Jumat kemarin. Pada pertemuan itu, Jatam memberikan 2 rekomendasi terkait penanganan tambang ilegal yang semakin menggurita di Bumi Etam.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang hadir langsung mengatakan, rekomendasi pertama ialah pembentukan Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal. Yang kedua yaitu pemulihan ruang hidup masyarakat atas segala bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Dua rekomendasi itu telah kami terima. Untuk satgas, Pak Asisten segera menyiapkan. Tapi, kami minta Jatam ada di dalamnya,” kata Akmal Malik, mengutip dari Antara, Sabtu.

Baca juga:   Perekaman KTP-el Kaltim Capai 98,75 Persen

Pemprov Kaltim Libatkan Masyarakat

Kata Akmal, Pemprov Kaltim siap berkolaborasi dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun dan pegiat lingkungan guna memberantas praktik tambang ilegal.

“Kami akan menyatukan langkah. Jatam atau siapapun lembaga lain yang mempunyai kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, menghindari dampak-dampak negatif dari illegal mining, ayo gabung dengan kami. Kita akan bergerak segera, tentunya bekerja sesuai kapasitas,” lanjut Akmal Malik.

Masih dari pertemuan itu, Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari beserta timnya menyampaikan peningkatan praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, salah satunya di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Akmal menjelaskan kapasitas pemerintah daerah yaitu memfasilitasi dan menyampaikan aduan masyarakat, atau kelompok dan lembaga yang mewakili masyarakat, kepada pihak berwenang.

Baca juga:   "Bagusnya Dibikin Satu Arah" Pro Kontra Pemasangan Barrier di Simpang 3 Planet Swalayan Samarinda

“Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang. Karena, pihak yang berhak untuk menangani tambang ilegal adalah penegakan hukum,” sambungnya.

“Bila ada temuan itu, kami sampaikan kepada pihak berwenang, untuk ditindak lanjuti,” pungkas Akmal Malik. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.