SAMARINDA
Pengunjung Mal SCP Wajib Parkir di Dalam, yang Melanggar akan Didenda Rp500 Ribu

Per 2 April 2024, pengunjung SCP tak boleh lagi memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan P. Irian yang sudah dipasangi barier oleh Dishub Samarinda. Kalau parkir mal penuh, pengunjung dipersilakan ke pusat perbelanjaan yang lain.
Setidaknya 2 tahun terakhir, sistem parkir di Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan Pulau Irian dan Mulawarman tersebut kerap jadi sorotan. Pasalnya sering membuat macet lalu lintas area sekitarnya.
Kepadatan kendaraan terjadi setiap hari di ruas Jalan Pulau Irian. Badan jalan yang sempit, bahu jalannya dijadikan area parkir pengunjung mal yang ogah menaruh kendaraannya di dalam, hingga mobil yang kerap menurunkan dan menjemput penumpangnya di pinggir jalan. Membuat area tersebut macet setiap hari.
Pada Juli 2023 lalu, Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) sudah melakukan penindakan. Menertibkan area parkir tepi Jalan Pulau Irian agar tidak membuat kemacetan.
Sekaligus meminta pengelola Mal SCP untuk mengatur parkir di dalam gedung, yang menurut Dishub belum penuhi standar. Juga agar membuat sistem antar jemput di halaman mal.
Namun hingga saat ini, peringatan Dishub tidak pernah diindahkan. Hampir 1 tahun berlalu, kondisi lalu lintas di Jalan Pulau Irian masih sama. Pengguna jalan lain kerap tidak nyaman.
Dishub Samarinda Bertindak Tegas
Dishub Samarinda kemudian ambil sikap tegas. Dengan memasang barier alias pembatas jalan beton seberat 500 kg di tepi Jalan Pulau Irian, yang biasa jadi lahan parkir liar.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mencatat ada sekitar 41 barier yang terpasang pada Selasa 2 April 2024. Guna menghalangi parkir, tanpa menutupi jalan keluar masuk perkantoran di sana.
“Kita melihat banyak perparkiran terjadi di atas parit. Nanti kita akan buat trotoar di sini,” kata Manalu Selasa siang.
“Dampak (macet) ini terjadi karena kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi itu ya SCP. Sesuai Permenhub 12 tahun 2021, setiap pelaku wajib memenuhi 2 item, fasilitas parkir dan penyediaan akses pintu masuk keluar baik kendaraan pribadi maupun barang,” sambungnya.
Dishub juga melihat kebiasaan sebagian masyarakat yang lebih suka parkir di luar mal karena tarifnya flat serta tak perlu antre masuk dan keluarnya.
Manalu sangat menyayangkan pengelola SCP yang acuh dengan peringatan dari Dishub. Membuat penanganan lalu lintas dan sistem parkir di sekitar SCP tak kunjung selesai.
Parkir di Luar, Denda Rp500 Ribu
Selain dari pemasangan barrier. Manalu bilang juga akan mengubah jalan satu arah tersebut menjadi dua arah. Sehingga dari Jalan Mulawarman bisa berbelok ke Jalan Pulau Irian dan begitu juga dari Jalan Hidayatullah.
Dengan begitu, para pengendara yang akan memberhentikan kendaraannya sebentar untuk antar jemput akan berpikir ulang. Karena arus lalu lintas akan semakin padat dengan dua arah.
“Ini sebetulnya dulu merupakan tempat drop of, tapi entah oleh pengelola SCP atau pengelola parkir, dijadikan parit,” ujar Manalu, menunjuk area lapang di depan pintu masuk mal.
Selain penindakan tegas seperti pemasangan barier dan pengubahan jalur. Manalu bilang akan kembali menyurati pengelola Mal SCP. Sambil pengawasan area yang dipasangi barier hingga lebaran mendatang.
Dishub pada hari ini akan mulai mencoba perubahan dua arus tersebut. Juga per hari ini, pengunjung Mal SCP dipastikan sudah tidak bisa lagi parkir kendaraan di tepi Jalan Pulau Irian.
Dan jika masih bandel parkir di tempat yang tidak seharusnya, bakal digembosi hingga diderek ke kantor Dishub. Bisa kena denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda 2 (motor).
Kini pengelola Mal SCP mau tak mau harus lebih serius memikirkan lahan parkir untuk pengunjungnya. Karena ratusan motor yang biasa terparkir di luar SCP (Jalan Pulau Irian) harus ikut diakomodir.
“Untuk masyarakat diarahkan parkir ke dalam. Kalau lahan parkir di dalam gedung SCP tidak cukup. Silakan cari mal lain. Jangan jadikan badan jalan sebagai tempat parkir,” pungkas Manalu. (ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
NUSANTARA4 hari ago
ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Publik