SAMARINDA
Per 1 Agustus, Kendaraan yang Diparkir di Taman Samarendah akan Diderek Dishub

Per 1 Agustus 2024, warga Samarinda tidak boleh parkir di kawasan Taman Samarendah. Parkir dialihkan ke parkiran Museum Samarinda. Dishub bakal pantau kendaraan dan kang parkir yang masih beroperasi.
Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus memberantas parkir liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil tindakan untuk parkir di kawasan Taman Samarendah.
Taman Samarendah sendiri merupakan salah satu taman di Kota Tepian. Letaknya berada di tengah kota dengan pepohonan yang rimbun. Kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas sore hari, seperti berolahraga.
Biasanya masyarakat Samarinda yang berkunjung, memarkirkan kendaraan di area melingkar di tepi taman. Aturan parkir, diperbolehkan terbatas hanya ketika sore sampai malam hari saja: 16.00-22.00 Wita.
Dishub kemudian mengosongkan parkir di kawasan Taman Samarendah. Seluruh kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 bisa menaruh kendaraannya di area parkir Museum Samarinda. Berlaku mulai 1 Agustus besok.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu megimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan baru tersebut. Dan dari museum ke taman, menggunakan zebracross dengan baik untuk menyebrang.
“Jadi bagi yang ingin berkegiatan olahraga atau bersantai di Taman Samarendah bisa parkir di museum. Zebra cross-nya juga sudah terkonek dari museum ke taman,” jelas Manalu Rabu, 31 Juli 2024.
Parkir Non Tunai
Manalu mencatat, luas area parkir di Museum Kota Samarinda terbilang cukup luas. Untuk roda 4 bisa 30 unit. Sementara untuk roda 2 bisa menampung 30 unit lebih. Dishub sudah bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda.
Manalu menambahkan, parkir gate di Museum Samarinda sudah support tap in tap out, menggunakan kartu uang elektronik. Sehingga pembayaran sudah menggunakan sistem non-tunai. Parkir buka dari jam 08.00-22.00 Wita.
“Untuk aplikasi Parkee belum support, tapi Qris sudah bisa,” tambah Manalu.
Manalu menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan. Bahkan menerapkan sanksi jika masih ada kendaraan yang terparkir di sana ataupun petugaa parkir yang beroperasi. Sanksi bisa berupa penggembosan, penderekan, hingga denda Rp500 ribu.
“Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, akan ada petugas dan termasuk mobil derek atau towing,” kata Manalu.
“Jika nanti di APBD Perubahan disetujui, kami akan menambahkan fasilitas pelican cross. Pelican cross akan kita letakkan di dekat zebra cross. Untuk keamanan penyebrang,” pungkasnya. (ens/dra)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ