SAMARINDA
Per 9 Desember, Jam Layanan SPBU di Samarinda Dibatasi, Mobil cuma Bisa Beli Malam Hari
Dishub Samarinda akan menerapkan aturan penjualan BBM. Jam layanan dan jumlah pembelian dibatasi. SPBU juga hanya boleh menjual bensin untuk roda 4 pada malam hari.
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Samarinda jadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya beberapa bulan terakhir, antrean panjang terjadi pada hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda. Dari pagi hingga malam, antrean tak juga berangsur surut.
Antrean pertalite itu terjadi baik pada roda dua maupun roda empat. Bahkan antrean itu sampai memakan badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan di berbagai ruas.
Hal ini diperkirakan karena berbagai faktor. Mulai dari kelangkaan pertalite. Keterlambatan distribusi. Hingga maraknya pengetap petalite untuk usaha Pertamini sehingga kapasitas di SPBU semakin sedikit.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) lantas menerapkan aturan baru. Yakni pembatasan jumlah pembelian serta jam pelayanan. Aturan itu telah disampaikan ke Pertamina lewat surat resmi.
Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menekan pihak Pertamina untuk menerapkan jam operasional pelayanan BBM di SPBU yang dibuatnya. Agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami atasi dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya,” jelas Manalu Rabu, 6 Desember 2023.
Jam Pelayanan SPBU
Dishub memberi imbauan dengan dua poin. Yakni pelayanan pertalite bagi kendaraan roda dua boleh berlangsung dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Sementara roda 4 hanya boleh dilayani pada dari jam 6 sore sampai 10 malam.
“Aturan itu, mulai berlaku pada tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif harus diterapkan di seluruh SPBU di Samarinda,” jelas Manalu.
Untuk diketahui, normalnya, SPBU di Samarinda melayani penjualan BBM pertalite dan pertamax dua kali sehari. Yakni pagi hingga siang, dan sore hingga malam hari. Ini berlaku untuk roda 2 dan 4.
Maksimal Pembelian BBM
Sementara terkait jumlah maksimal pembelian jenis BBM pertalite pun akan kembali berlaku. Untuk kendaraan pribadi roda dua maksimal pembelian Rp50.000 per hari.
Kemudian kendaraan roda dua untuk Ojek Online (Ojol) wajib dengan kartu identitas Ojol atau menggunakan atribut Ojol. Boleh membeli hingga Rp100 ribu per hari.
Sementara kendaraan pribadi untuk roda empat maksimal pembellan Rp300.000 per hari. Untuk kendaraan roda empat Ojol maksimal pembelian Rp400.000 per hari.
Manalu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkannya. Sehingga antrean bisa berkurang dan kemacetan bisa teratasi. (ens/dra)
-
GAYA HIDUP1 hari agoSiap-Siap! Puasa 2026 Ternyata Tinggal 2 Bulan Lagi, Catat Tanggalnya!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 13 Persen, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap ‘Tempur’ di Musim Nataru
-
GAYA HIDUP3 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoPersiapan 2026, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Solutif Berbasis Syariah untuk Nasabah Korporasi
-
FEATURE4 hari agoKisah Perjalanan Biker XMAX Tembus 12 Negara untuk Bisa Umrah di Tanah Suci Mekah
-
SEPUTAR KALTIM17 jam agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBanjir Kutim–Berau Tak Melulu Soal Tambang? Wagub Kaltim Buka Suara dan Bakal Cek Data JATAM
-
SAMARINDA5 hari agoBabak Kualifikasi Porprov Usai, Jaring Atlet Futsal Kaltim “OTW” Amankan Medali Emas di PON

