KUKAR
Perbaikan Rumah Warga Jadi Kewajiban dalam Penggunaan ADD di Kukar

Pemerintah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong mengambil peran lebih besar dalam memperbaiki kondisi tempat tinggal masyarakat. Pemerintah kabupaten menetapkan kewajiban perbaikan minimal tiga rumah warga dalam setiap tahun anggaran melalui pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur umum, tetapi juga menjangkau kebutuhan dasar keluarga di lingkungan permukiman.
“Kami mewajibkan setiap anggaran ADD setiap desa melakukan perbaikan rumah masyarakat minimal untuk tiga rumah dalam satu kali tahun anggaran,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Aulia menjelaskan, Kukar memiliki 193 desa dan 44 kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan, dengan jumlah wilayah itu, Ia ingin perbaikan rumah menjadi bagian dari perhatian pemerintah hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Ia menegaskan, program perbaikan rumah perlu masuk dalam pelaksanaan anggaran desa sehingga kebutuhan hunian warga dapat ditangani secara bertahap. Kebijakan tersebut juga menempatkan pemerintah desa sebagai salah satu pelaksana penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dari 193 desa dan 44 kelurahan, semuanya harus memiliki program untuk melakukan bedah rumah atau memperbaiki tiga rumah dalam satu kali realisasi anggaran,” katanya.
Menurut Aulia, tempat tinggal layak merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kesejahteraan. Pendapatan yang memadai perlu diikuti kondisi hunian yang memungkinkan keluarga menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Karena itu, perbaikan rumah menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang saling berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah daerah ingin memastikan hasil pembangunan dirasakan melalui perubahan kondisi hidup masyarakat.
“Setelah mereka memiliki penghasilan, mereka juga harus memiliki hunian yang layak,” tuturnya.
Pelaksanaan program tersebut memerlukan pemetaan kondisi rumah dan penentuan penerima berdasarkan kebutuhan. Dengan begitu, anggaran yang disediakan dapat diprioritaskan bagi warga yang memang membutuhkan perbaikan tempat tinggal.
Aulia berharap kebijakan tersebut memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Perbaikan rumah tidak hanya dipandang sebagai pembangunan fisik, tetapi juga sebagai upaya membantu keluarga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
“Tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk mereka,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar)
-
NUSANTARA1 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE1 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
BALIKPAPAN3 hari agoYamaha Gelar Pengundian Bombastis, Empat Pelanggan dari Balikpapan hingga Banjarbaru Bawa Pulang Motor
-
SEPUTAR KALTIM1 jam agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
