Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pergub Kaltim No 6/2024 Akomodir Perpanjangan Penyelesaian Proyek Pembangunan

Diterbitkan

pada

 sosialisasi Pergub Kaltim No 6/2024 di Hotel Novotel Balikpapan, pada Senin 4 November 2024. (PortalKaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2024. Pergub ini mengatur tata cara pemberian kesempatan bagi pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan lebih dari satu tahun anggaran.

Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan(Adbang) Setdaprov Kaltim, Syaipul Anwar menjelaskan Pergub Kaltim No 6/2024 ini juga menjadi langkah penyempurnaan dari Pergub Nomor 71 Tahun 2023.

Peraturan baru ini diperlukan mengingat tingginya kompleksitas proyek pembangunan di Kaltim yang sering memerlukan waktu penyelesaian lebih panjang.

“Pergub ini hadir untuk mengatasi kendala waktu dalam satu tahun anggaran yang seringkali menyebabkan proyek terhambat, pembengkakan biaya, dan rendahnya efisiensi. Dengan adanya peraturan ini, proyek-proyek diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien,” ungkap Syaipul saat sosialisasi Pergub Kaltim No 6/2024 di Hotel Novotel Balikpapan, pada Senin 4 November 2024.

Baca juga:   Sekda Kaltim Buka Mini Expo PKN II Tahun 2024

Dengan tujuan mempercepat pembangunan di Kaltim, Pergub No. 6/2024 menyediakan prosedur terstruktur bagi satuan kerja untuk mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian proyek.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meminimalkan birokrasi, mengurangi risiko penundaan proyek, dan meningkatkan efektivitas anggaran daerah.

Lebih lanjut, Syaipul menambahkan bahwa regulasi ini juga memberi kerangka kerja transparan bagi pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Aturan ini disusun berdasarkan landasan hukum seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian kontrak serta kesempatan tambahan bagi penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan.

Dalam situasi tertentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan tambahan waktu melalui addendum kontrak yang mencakup pengaturan waktu, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Baca juga:   Siap Mengabdi, 35 PNS Lulusan IPDN Diserahkan ke Pemprov dan Kabupaten/Kota di Kaltim

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang memungkinkan proyek dilanjutkan melewati batas tahun anggaran.

Pemerintah daerah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kontraktor dan ahli hukum, untuk memastikan pemahaman yang sama dalam implementasi Pergub No. 6/2024.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penyelesaian proyek strategis di Kalimantan Timur, serta  mengatasi hambatan yang mungkin timbul dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja sama dalam implementasinya,” pungkas Syaipul. (*/KRV/pt/portalkaltim)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.