Connect with us

BALIKPAPAN

Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Kasus BBM Subsidi, Modifikasi Tangki Sampai 200 Liter

Diterbitkan

pada

Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyelewengan BBM Solar bersubsidi di wilayah hukum Balikpapan. Kali ini kejadian Berawal Pada Hari Selasa (14/04/22) tepatnya di SPBU Kilo 9 Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Pelaku Berinisial WA berdomisili Balikpapan Utara.

Pelaku hendak mengisi BBM Solar Bersubsidi disalah satu SPBU yang ternyata disalahgunakan oleh pelaku WA dengan cara memodifikasi kendaraan. Awalnya tangki mobil hanya menampung 80 Liter BBM dimodif menjadi 200 Liter BBM.

“Kemudian yang bersangkutan juga menggunakan Kartu Full Card dengan menggunakan identitas lain sehingga pelaku menyalahgunakan hal tersebut,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiatno, Pada hari Selasa (26/04/22).

Baca juga:   Mahasiswa ITK Unjuk Rasa di Kampus, Tuntut Rektor Budi Santosa Mundur

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. BBM solar subsidi yang awalnya dibeli dengan harga Rp. 5.150 akan dijual kembali dengan harga Rp 7000 per liternya.

Pertamina Apresiasi

PT. Pertamina (persero) mengapresiasi jajaran Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara karena telah serius mengungkap penyelewengan BBM subsidi. Dalam waktu belakangan ini, total sudah empat kasus berhasil diungkap di Balikpapan. Hal ini disampaikan langsung oleh Comrel Patra Niaga Kalimantan Satria Agus Susanto.

“Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM baik itu dari operator hingga SPBU sendiri maka akan dilakukan tindak tegas bahkan tidak segan untuk melakukan pemberhentian supley BBM ke SPBU tersebut,” jelasnya.

Baca juga:   Warga Kampung Ngenyan Meninggal Usai Ditahan di Polres Kubar

Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan dengan ancaman Pasal 40 Ayat 9 UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling tinggi Rp. 600.000.000, Perubahan atas UURI No.22 Tahun 2001. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.