Connect with us

SAMARINDA

Polresta Samarinda: Merokok Sambil Berkendara, Tilang Menanti Anda!

Diterbitkan

pada

polresta samarinda

Satlantas Polresta Samarinda mewanti-wanti bagi warga yang masih suka hobi merokok sambil berkendara. Agar setop dari sekarang. Kalau ketahuan, polisi akan memberi sanksi tegas.

Merokok memang hak setiap individu. Namun merokok, ada tempat dan waktunya. Mengisap rokok di dekat wanita dan bayi misalnya, meski di ruangan terbuka. Secara etika tentu itu tidak benar.

Apalagi merokok sambil berkendara. Itu sudah terang-terangan melanggar hukum berlalu lintas. Selain tidak beretika, juga membahayakan pengendara lain.

Sebenarnya, bahkan pelakunya sudah sadar akan hal ini. Abu yang bertebaran dari puntung di tangan mereka. Dapat membahayakan pengendara di sekitarnya. Bahkan bisa sampai menyebabkan kecelakaan.

Larangan melakukan itu pun sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun kali ini, Polresta Samarinda tak akan lagi berkompromi.

Baca juga:   Pedagang Ingkar Janji, Pemkot Samarinda Bongkar Beberapa Warung di Pandjaitan

Sanksi Bagi Perokok di Kendaraan

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, pada Kamis 4 Mei 2023 menegaskan, “Kami akan tindak tegas pengendara (sambil merokok) tersebut sesuai peraturan yang dimaksud dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dengan sanksi ancaman pidana kurungan atau denda Rp750 ribu.”

“Untuk sanksi, kami akan memberikan tilang untuk warga masyarakat yang di temukan atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran merokok sambil berkendala,” tandasnya.

Selain merokok, Polresta Samarinda juga akan memperketat aturan lain. Yang masih berkaitan dengan terganggunya fokus berkendara. Seperti bermain ponsel.

Jadi, belum mau merubah kebiasaan buruk tersebut? (nad/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.