SEPUTAR KALTIM
PPDB SMK di Kaltim Mulai 19 Juni, Tinggi Badan dan Buta Warna Tetap Jadi Syarat Wajib
PPDB SMK di Kaltim akan dibuka pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan SMA, persyaratan masuk SMK lebih ketat. Dua di antaranya harus punya tinggi badan yang proporsional dan tidak buta warna.
Euforia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih terasa. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki timeline yang lebih awal. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dimulai 19 Juni Mendatang.
Menuju PPDB SMK, beberapa syarat dalam petunjuk teknis (Juknis) turut menjadi perhatian. Sebab untuk bisa merasakan bangku SMK, harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang berbeda dengan SMA. Sebab SMK memiliki orientasi mencetak tenaga kerja siap pakai.
Satu di antaranya adalah bebas buta warna. Aturan itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa menegaskan tidak ada perubahan yang berarti. Dan berlaku secara menyeluruh bagi SMK di Kaltim.
Bagi jenjang SMK, syarat bebas buta warna kembali diberlakukan. Itu dinilai penting untuk beberapa kompetensi keahlian tertentu yang ditawarkan SMK. Kesulitan membedakan warna akan menjadi kendala yang berarti dalam menjalani pendidikan jenjang SMK. Utamanya bagi sejumlah kompetensi keahlian. Seperti kelistrikan, teknik elektro, kebidanan dan keperawatan, arsitektur, hingga desain.
“Sebagai contoh, peserta didik jurusan kelistrikan. Tapi dia buta warna. Pastinya dia nanti akan kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelas Surasa, Jumat, 16 Juni 2023.
Selain persyaratan tidak buta warna, persyaratan fisik juga turut menjadi satu pertimbangan. Sebab sebagian pekerjaan membutuhkan angka ketinggian tertentu. Seperti bidang penerbangan, perbankan, kedinasan, dan lainnya.
Surasa turut memberi catatan pada mereka yang berkebutuhan khusus, utamanya secara fisik. Menurutnya itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendapat perlakuan khusus dari siswa lainnya.
“Orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah,” kata Surasa
“Ya itu sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (*/ens/fth)
-
HIBURAN5 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
SAMARINDA3 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA3 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
-
OLAHRAGA3 hari agoBiliar dan Politik Punya Kemiripan, Tio: yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Uji Kompetensi Siswa SMK Kaltimtara, Dorong Lahirnya Teknisi Siap Kerja

