Connect with us

SEPUTAR KALTIM

PPDB SMK di Kaltim Mulai 19 Juni, Tinggi Badan dan Buta Warna Tetap Jadi Syarat Wajib

Diterbitkan

pada

ppdb smk
Disdikbud Kaltim masih menerapkan sejumlah aturan lama pada PPDB SMK tahun ini. (Kaltim Faktual)

PPDB SMK di Kaltim akan dibuka pada 19 Juni 2023. Berbeda dengan SMA, persyaratan masuk SMK lebih ketat. Dua di antaranya harus punya tinggi badan yang proporsional dan tidak buta warna.

Euforia  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 masih terasa. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki timeline yang lebih awal. Sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru akan dimulai 19 Juni Mendatang.

Menuju PPDB SMK, beberapa syarat dalam petunjuk teknis (Juknis) turut menjadi perhatian. Sebab untuk bisa merasakan bangku SMK, harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang berbeda dengan SMA. Sebab SMK memiliki orientasi mencetak tenaga kerja siap pakai.

Satu di antaranya adalah bebas buta warna. Aturan itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang SMK, Surasa menegaskan tidak ada perubahan yang berarti. Dan berlaku secara menyeluruh bagi SMK di Kaltim.

Baca juga:   Kwarda Pramuka Kaltim Gelar Pelatihan KMD Saka Bakti Husada Sepekan Penuh

Bagi jenjang SMK, syarat bebas buta warna kembali diberlakukan. Itu dinilai penting untuk beberapa kompetensi keahlian tertentu yang ditawarkan SMK. Kesulitan membedakan warna akan menjadi kendala yang berarti dalam menjalani pendidikan jenjang SMK. Utamanya bagi sejumlah kompetensi keahlian. Seperti kelistrikan, teknik elektro, kebidanan dan keperawatan, arsitektur, hingga desain.

“Sebagai contoh, peserta didik jurusan kelistrikan. Tapi dia buta warna. Pastinya dia nanti akan kebingungan membedakan warna merah atau warna biru,” jelas Surasa, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain persyaratan tidak buta warna, persyaratan fisik juga turut menjadi satu pertimbangan. Sebab sebagian pekerjaan membutuhkan angka ketinggian tertentu. Seperti bidang penerbangan, perbankan, kedinasan, dan lainnya.

Baca juga:   Diskominfo Kaltim Laksanakan EPSS, Tingkatkan Kemajuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Surasa turut memberi catatan pada mereka yang berkebutuhan khusus, utamanya secara fisik. Menurutnya itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendapat perlakuan khusus dari siswa lainnya.

“Orang tua murid akan diberikan surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib belajar di sekolah,” kata Surasa

“Ya itu sebagai bentuk penerimaan terhadap segala ketentuan yang diberlakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (*/ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.