POLITIK
Rekapitulasi Suara DPRD Samarinda Rampung, Nama-namanya Diumumkan Setelah Pleno Provinsi

Dengan sedikit ‘drama’ keberatan, penghitungan suara DPRD Kota Samarinda akhirnya rampung. Setelah dibahas dalam rapat pleno selama 3 hari sejak Minggu lalu. Kemudian hasilnya akan dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi sebelum diumumkan.
Rangkaian proses dari pesta demokrasi tahun 2024 masih terus berlangsung. Setelah dilaksanakan pencoblosan dalam Pemilihan Umum 14 Februari lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki tahap akhir.
Yakni rekapitulasi hasil perhitungan suara. Yang dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Setelah itu akan memasuki tahap pengucapan sumpah janji dari masing-masing jabatan.
Di Ibu Kota Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda sudah merampungkan hasil pemilu. Dengan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD kota.
Rapat pleno sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rekapitulasi suara. Yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Samarinda.
Rapat pleno tersebut dilakukan di Hotel Harris. Dibuka pada Sabtu 2 Maret 2024. Lalu dimulai pada Minggu 3 Maret 2024. Selama 2 hari, hingga Senin. KPU Samarinda sudah merampungkan rekapitulasi perhitungan suaranya.
Sementara Selasa, 5 Maret 2024. Hanya tinggal penandatanganan dokumen oleh saksi peserta pemilu. Lalu hasil rekapitulasi yang sudah rampung dicetak untuk dibuatkan formulir D-Hasil Kota Samarinda.
Ada Sedikit Masalah tapi Sudah Beres
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menyebut memang ada beberapa persoalan. Seperti keberatan saksi, keberatan prosedur, bahkan ada saksi yang tidak ingin tanda tangan.
“Persoalan keberatan saksi, semua kan sudah kita jawab dan sudah kita atasi semuanya. Keberatan prosedur juga sudah kita jawab juga dan sudah kita urai juga,” jelas Firman Selasa 5 Maret 2024 di Hotel Harris.
Lanjut Firman, terkait saksi dari partai politik yang tidak ingin bertanda tangan berkaitan dengan perolehan hasil. Itu tidak jadi masalah. Kata Firman gugatan yang disampaikan akan dilanjutkan ke pleno tingkat provinsi.
“Kita tidak bisa memaksa seseorang untuk tidak menandatangani hasil tapi ini rapat pleno kota. Jadi cukup ditandatangani oleh komisioner KPU kota sudah cukup dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Firman.
“Karena untuk perselisihan hasil Pemilu itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya,” tambahnya lagi.
Firman bilang. Tahapan setelah ini, KPU akan menetapkan dan membagikan D-hasil kota yang tadi dibacakan kepada semua saksi Parpol dan Bawaslu. Hasilnya sudah disepakati dan disetujui bersama pada Selasa ini.
Untuk KPU Samarinda sendiri hanya menetapkan untuk DPRD Kota saja. Sementara untuk DPRD tingkat provinsi, RI, dan Presiden. Ditetapkan di tingkat masing-masing.
“Untuk selanjutnya diplenokan di tingkat provinsi. Tanggal 8 atau 10 nanti ke provinsi. Harusnya nanti enggak ada perubahan di tingkat kota. Kalau ada udah pasti nakal,” pungkas Firman.
Setelah semua proses rampung KPU Kota Samarinda akan mengumumkan hasil Pemilu melalui website KPU. (ens/dra)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
KUKAR3 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara