Connect with us

POLITIK

RESMI: Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Samarinda Tak Ada Perubahan

Diterbitkan

pada

dprd samarinda
Suasana Sosialisasi PKPU 6/2023 oleh KPU Samarinda, Sabtu. (Hafif Nikolas/Kaltim Faktual)

Sama seperti Pemilu 2019. Para caleg akan berebut 45 kursi DPRD Samarinda, dari 5 daerah pemilihan (Dapil). Rencana penambahan 1 dapil tidak disetujui karena ….

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan Sosialisasi dan Evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Samarinda. Untuk bursa pemilu 2024 yang akan datang. Sabtu, 25 Maret 2023.

KPU Samarinda memaparkan keputusan-keputusan yang akan mereka jalankan pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Dapil dan Kursi DPRD Tidak Berubah

Akhir tahun lalu, KPU Samarinda mengirim 2 rancangan dapil ke KPU RI. Komisioner KPU Samarinda Ihsan Hasani bilang, rancangan pertama berisi 5 dapil, 45 kursi. Kedua, 6 dapil, 45 kursi.

Baca juga:   Pemkot Samarinda Bikin Tim Khusus Penindak Spanduk dan Baliho Jelang Masa Kampanye

“Kedua rancangan sudah kami sampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi pada kegiatan finalisasi rancangan.”

“Dalam PKPU 6/23 tersebut. Daerah pemilihan dan jumlah kursi yang ditetapkan KPU RI untuk Kota Samarinda mengacu dengan rancangan pertama yang kami tawarkan.”

“Lampiran dalam PKPU ini digunakan untuk pemilu 2024,” kata Ihsan.

Sesuai Prediksi KPU Samarinda

Untuk diketahui, KPU RI melalui PKPU 6/2022 meminta semua KPU daerah membuat rancangan dapil beserta kursi dewannya. Tujuannya untuk mengurai dapil-dapil yang sudah kegemukan.

Dapil sendiri adalah satuan wilayah pemilihan. Berupa satu atau gabungan dari beberapa kecamatan dalam 1 kota/kabupaten. Penentuannya merujuk pada jumlah penduduk di setiap kecamatan.

Berangkat dari situ, KPU Samarinda membuat rancangan baru. Yakni memisahkan Dapil 5, yang berisikan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.

Baca juga:   Resmi Dibuka, Kaltim Fair 2023 Diikuti 180 Stan dari Otomotif, Fesyen hingga Kriya

Meski begitu, mereka sebenarnya sudah tahu, kalau pemekaran dapil tersebut belum bisa terealisasi tahun ini. Namun tetap diusulkan, buat acuan rancangan pada Pemilu 2029 mendatang.

Kursi DPRD Samarinda Bisa Ditambah

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat bilang, keputusan KPU RI untuk tidak menambah dapil dan kursi dewan adalah karena faktor populasi penduduk.

Maka sebenarnya, penambahan kursi dewan sangat mungkin terjadi. Kalau jumlah penduduk Samarinda sudah mencapai ambang minimal. Penduduk Samarinda di sini maksudnya yang ber-KTP Samarinda. Bukan pekerja dan mahasiswa yang sekadar berdomisili.

“Karena penambahan jumlah kursi sama dengan penambahan jumlah penduduk. Bukan jumlah pemilih.”

“Jika penduduk Samarinda bertambah lebih 1 juta bisa jadi kursi di DPRD Kota Samarinda ditambah sampai 50,” ucap Firman.

Baca juga:   Republik 3 Sold Out, Segera Booking Tiket Konser 30 Tahun Dewa 19 Balikpapan Sebelum Kehabisan!

Dapil Samarinda

Dapil 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi 9 kursi anggota dewan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi 10 kursi.

Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.

Dapil 4, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.

Dan dapil 5, Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi.(mhn/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.