Connect with us

SAMARINDA

Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan

Diterbitkan

pada

Press release pengungkapan kasus penyekapan oleh Beat 110 Polresta Samarinda. (Chandra/Kaltim Faktual)

Respons cepat tim Polresta Samarinda melalui hotline Polri 110 berhasil menggagalkan penyekapan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka kini diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan penggelapan barang.

Polresta Samarinda mengamankan empat orang dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penyekapan, penggelapan, serta kepemilikan narkotika. Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa korban berinisial N (15) dilaporkan dibawa paksa dari Bontang ke Samarinda.

“Alhamdulillah, tersangka dan korban berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi persetubuhan, pengancaman dengan senjata tajam, serta penggelapan sepeda motor dan handphone,” ujar Heri dalam konferensi pers, Jumat, 27 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan termasuk alat hisap (bong) dan beberapa bungkus sabu yang asalnya masih dalam penyelidikan.

Baca juga:   Anhar Kritik Kinerja APBD dan Penanganan Banjir Samarinda, Desak Fraksi PDIP Gunakan Hak Interpelasi

Tindak Lanjut Laporan via Hotline 110

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menguraikan kronologi respons tim Beat Patroli Sabhara. Laporan masuk pada 26 Juni pukul 12.00 WITA melalui hotline 110. Sistem Kominfo Polri mendeteksi lokasi pelapor di Jalan Nusa Indah, Sungai Kunjang. Tim langsung menuju lokasi bersama Ketua RT.

“Awalnya penghuni rumah menolak mengakui. Namun setelah kami melakukan koordinasi, kami menemukan tersangka berinisial K bersembunyi di dalam bersama korban,” kata Baharuddin. Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemas akibat dipaksa mengonsumsi minuman keras berbahan zat komix secara berlebihan.

Upaya Keluarga dan Koordinasi Antar Polres

Pihak keluarga korban turut berperan dalam pelaporan dan pencarian. Salah satu anggota keluarga mengaku awalnya melaporkan kasus ke Polres Bontang, namun harus menunggu 24 jam untuk proses selanjutnya.

Baca juga:   Anhar Sebut Kader PDI Perjuangan Kunci Perbaikan Samarinda, Kritik Sistem Politik

“Saya akhirnya bergerak sendiri setelah mendapatkan share location dari korban. Saya temukan lokasi di Gang Nusa Indah, lalu saya hubungi RT dan hotline 110. Tak sampai 10 menit, polisi datang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menambahkan bahwa tempat kejadian utama berada di wilayah Bontang. “Korban mengaku mengalami persetubuhan dan ancaman sajam di sana. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk penanganan berkas dan tersangka,” tegas Dicky. Sementara itu, dugaan narkoba yang ditemukan di Samarinda akan ditangani terpisah sesuai yurisdiksi.

Imbauan Polresta untuk Waspada Kejahatan Daring

AKBP Heri Rusyaman mengapresiasi pemanfaatan hotline 110 dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi daring.

Baca juga:   Joha Fajal Soroti Rencana Pelabuhan Palaran: Transportasi Publik Harus Jadi Prioritas

“Kasus ini menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Korban bisa diselamatkan sebelum kondisinya makin memburuk. Kami juga mengingatkan agar berhati-hati dengan pertemanan di media sosial. Dalam kasus ini, korban dan pelaku saling mengenal sebelumnya,” pungkasnya.

Penanganan lebih lanjut terhadap tersangka kini dilimpahkan ke Polres Bontang, sementara proses penyelidikan dugaan narkoba ditangani oleh Polresta Samarinda. Saat ini korban dalam proses pemulihan baik secara fisik maupun psikologis. (chanz/sty).

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.