Connect with us

SAMARINDA

Ritel Indomaret di Samarinda Sudah Bebas Pajak Parkir, Konsumen Tetap Gratis Parkir

Diterbitkan

pada

Retail Indomaret sudah bebas pajak ke pemerintah. (Dok/Kaltim Faktual)

Sejak keluar aturan baru, ritel-ritel seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart, hingga Eramart di Samarinda sudah bebas pajak parkir. Mereka tidak perlu lagi membayar pajak parkir ke pemerintah. Konsumen juga tetap gratis parkir. Jika masih ada tarikan, itu termasuk pungutan liar.

Sudah sejak lama jaringan ritel seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, hingga Eramart, menggratiskan biaya parkir untuk konsumennya. Sebagai fasilitas agar nyaman berbelanja tanpa pikir biaya parkir.

Meski sudah gratis, Indomaret sebenarnya tetap harus membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah setempat. Bedanya, mereka tidak membebankan biaya parkir pada pelanggannya. Termasuk di Kota Samarinda.

Itu tertuang dalam Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019. Bahwa toko swalayan dibebankan pungutan pajak 20% dari omset kepada Pemkot Samarinda jika tidak memungut biaya parkir. Dan 30 persen jika menarik parkir dari pengunjung.

Baca juga:   Ditunggu Banyak Penggemar, Jendela dan Pena Kembali ke Panggung Musik Samarinda

Penghapusan Pajak Parkir

Namun belum lama ini muncul aturan baru. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan baru berlaku pada 2024 ini. Diturunkan di Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dua Fachrudin menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut Indomaret sudah tidak dipungut pajak parkir lagi oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Indomaret sekarang tidak ada kami pungut pajak lagi, mereka mau saja membayar tapi kami tidak terima lagi,” jelasnya kepala Kaltim Faktual Rabu, 31 Agustus 2024.

Meski Indomaret dan ritel sejenisnya sudah tidak dipungut pajak, hal itu tidak mengubah pelayanan parkir gratis kepada konsumen. Sehingga pengunjung tetap tidak perlu membayar biaya parkir saat berbelanja.

Baca juga:   Per 1 Agustus, Kendaraan yang Diparkir di Taman Samarendah akan Diderek Dishub

Sehingga, jika masih ada juru parkir (jukir) yang memungut biaya parkir di Indomaret, itu termasuk jukir liar dan juga pungutan liar. Konsumen tidak perlu membayar, karena tidak akan masuk ke kas daerah.

Fachrudin menambahkan, sejak adanya aturan itu, memang pendapatan daerah dari sektor parkir menjadi berkurang. Selain kehilangan pendapatan dari pajak parkir ritel, juga pendapatan dari parkir otonom berkurang.

“Dulu yang otonom itu 30 persen sekarang hanya 10 persen, jadi turun 20 persen. Jadi kita kehilangan potensi pajak banyak,” tambahnya.

“Jadi Indomaret sudah tidak membayar pajak, dan tidak memungut pajak,” kata Fachrudin di ruangannya.

Untuk masalah pemberantasan jukir liar di retail Indomaret dan sejenisnya, Fachrudin menyebut itu menjadi ranah OPD yang bertugas dalam penegakan perda. (ens/fth)

Baca juga:   Diskumi Samarinda Ikut Senang, UMKM Kecipratan Untung di Konser Sheila On 7

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.