POLITIK
Sapto Setyo Pramono Tegaskan Masyarakat Kaltim Harus Mengenal Hukum
Masyarakat Kaltim harus memahami dan mengenal hukum. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tatkala melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ahad (2/10/2022) lalu di Gedung Suzhioda Jalan Juanda, Samarinda.
Kata dia, setiap warga Kaltim wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.
“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” terang Setyo.
Kata dia, sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum. Sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.
“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” terang Setyo.
Menurut Hefni Effendi, narasumber bidang hukum dalam sosper ini, hanya warga Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.
“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” ujarnya.
Pun demikian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Hak penerima bantuan hukum di antaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa.
Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
GAYA HIDUP5 hari agoHaid Saat Ramadhan? Ini Deretan Amalan Pendulang Pahala Menurut MUI dan Aturan Qadhanya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoLibur Akhir Tahun Usai, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Kompak Turun
-
PARIWARA4 hari agoKonsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder !
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAwas Penularan Campak Saat Silaturahmi Idulfitri, Dinkes Kaltim Minta Orang Tua Cek Imunisasi Anak
-
PARIWARA5 hari agoFitur-Fitur Andalan NMAX “TURBO” ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
-
Nasional1 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal

