POLITIK
Sengketa Lelang Bank Kaltimtara Syariah, Baharuddin Demmu Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MA

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu (OPD), PT Bank Kaltimtara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT OPD ke pengadilan. Dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara PT OPD menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.
“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkrah. Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu yang memimpin rapat Komisi I dan II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank Kaltimtara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6/2022).


Untuk pendalaman, rapat sepakat semua pihak memberikan penjelasan tertulis perihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.
PT OPD mempersoalkan lelang yang dilakukan. Padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank Kaltimtara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.
Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
PT Bank Kaltimtara memaparkan, terkait PT OPD pihaknya sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet. Kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan.
Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa sebelas tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.
KPKNL Samarinda dalam keterangannya menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.
Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian. (redaksi)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan