POLITIK
Sengketa Lelang Bank Kaltimtara Syariah, Baharuddin Demmu Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MA
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu (OPD), PT Bank Kaltimtara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT OPD ke pengadilan. Dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara PT OPD menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.
“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkrah. Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu yang memimpin rapat Komisi I dan II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank Kaltimtara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6/2022).
Untuk pendalaman, rapat sepakat semua pihak memberikan penjelasan tertulis perihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.
PT OPD mempersoalkan lelang yang dilakukan. Padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank Kaltimtara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.
Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
PT Bank Kaltimtara memaparkan, terkait PT OPD pihaknya sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet. Kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan.
Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa sebelas tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.
KPKNL Samarinda dalam keterangannya menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.
Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Destinasi Wisata di Kota Samarinda Berbagi Pengunjung
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Berlibur ke Pulau Maratua, Coba Nikmati Pesona Goa Halo Tabung
-
SEPUTAR KALTIM6 hari yang lalu
BMKG Minta Warga Pesisir Kaltim Waspada Dampak Pasang Laut
-
SEPUTAR KALTIM7 hari yang lalu
BMKG Balikpapan Perkirakan akan Terjadi Hujan Kategori Menengah di Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Borneo FC Punya Banyak Energi untuk Kalahkan Madura United
-
PASER4 hari yang lalu
Pasien Diare Penuhi Ruang Rawat Inap RSUD Panglima Sebaya Paser
-
EKONOMI DAN PARIWISATA6 hari yang lalu
Drama Musikal Pantai BSB Cerita Baru, The Legendary Ship Hadir Lebih Seru
-
OPINI7 hari yang lalu
Teknologi untuk (Kami) Gen Z: Pentingnya Moralitas di Era Digital